twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kamis, 31 Oktober 2013

Asas Hukum : Exceptio non adimpleti contractus


Terkait bisa tidaknya secara hukum jika dalam perjanjian ternyata dua pihak A dan B yang melakukan perjanjian telah sama-sama melanggar, anggaplah sama-sama melanggar, ada satu kondisi hukum yang dinamakan exceptio non adimpleti contractus, yaitu pihak yang satu boleh saja tidak melaksanakan perjanjian itu selama dia bisa mengatakan bahwa ”kamu dulu yang melaksanakan perjanjian itu baru saya, karena kamu tidak melaksanakan perjanjian itu maka kamu jangan menuntut saya”. Exceptio non adimpleti contractus. Jadi eksepsi, menolak perjanjian itu bahwa si, misalnya A tidak melaksanakan perjanjian kemudian B juga tidak melaksanakan perjanjian, A menuntut kepada B, B bisa menolak ”kamu dulu yang melaksanakan perjanjian, karena kamu tidak melaksanakan perjanjian, maka saya sebenarnya juga mungkin tidak melaksanakan itu”. Karena kerucutnya adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah untuk kepentingan bersama dan dilaksanakan dengan itikad baik, ketika satu pihak yang beritikad baik tidak melaksanakan, yang satu lagi-yang tidak melaksanakan-tidak punya hak untuk menuntut. Dia berhak sih silahkan saja tapi bisa dieksepsi oleh pihak yang satu lagi, ”anda jangan menuntut saya atau ketika saya melaksanakan yang lain anda tidak bisa menuntut saya karena anda sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu”;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar