skip to main |
skip to sidebar
Asas Hukum : Exceptio non adimpleti contractus
Terkait bisa tidaknya secara hukum jika dalam perjanjian ternyata dua
pihak A dan B yang melakukan perjanjian telah sama-sama melanggar, anggaplah
sama-sama melanggar, ada satu kondisi hukum yang dinamakan exceptio non adimpleti contractus, yaitu pihak yang satu boleh saja
tidak melaksanakan perjanjian itu selama dia bisa mengatakan bahwa ”kamu dulu
yang melaksanakan perjanjian itu baru saya, karena kamu tidak melaksanakan
perjanjian itu maka kamu jangan menuntut saya”. Exceptio non adimpleti contractus.
Jadi eksepsi, menolak perjanjian itu bahwa si, misalnya A tidak melaksanakan
perjanjian kemudian B juga tidak melaksanakan perjanjian, A menuntut kepada B,
B bisa menolak ”kamu dulu yang melaksanakan perjanjian, karena kamu tidak
melaksanakan perjanjian, maka saya sebenarnya juga mungkin tidak melaksanakan
itu”. Karena kerucutnya adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah
untuk kepentingan bersama dan dilaksanakan dengan itikad baik, ketika satu
pihak yang beritikad baik tidak melaksanakan, yang satu lagi-yang tidak
melaksanakan-tidak punya hak untuk menuntut. Dia berhak sih silahkan saja tapi
bisa dieksepsi oleh pihak yang satu lagi, ”anda jangan menuntut saya atau
ketika saya melaksanakan yang lain anda tidak bisa menuntut saya karena anda
sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu”;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar