twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kamis, 31 Oktober 2013

Pasal 1 ayat 5 UU PT, mengatur :



Pasal 1 ayat 5 UU PT, mengatur :
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

1 komentar: