twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Rabu, 27 Februari 2013

KALABAHU 2013

PERSYARATAN PESERTA KALABAHU 2013:

1. Sarjana atau Mahasiswa Hukum dan Non-Hukum

2.Berusia maksimal 27 tahun saat pendaftaran

3.Bagi Sarjana melampirkan salinan ijasah S-1/tanda kelulusan yang
dilegalisir

4.Bagi mahasiswa melampirkan salinan hasil belajar/transkrip nilai minimal 120 SKS yang telah dilegalisir

5.Salinan kartu identitas dapat berupa KTP/SIM

6.Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

7.Membuat surat pernyataan tidak dalam ikatan dinas sebagai PNS/TNI/POLRI

8.Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh rangkaian KALABAHU 2013.

9.Mengisi formulir yang telah disediakan panitia dengan lengkap

10. Mengikuti tes tertulis (tes dilaksanakan langsung pada saat mendaftar)
 
BAGI CALON PESERTA DI LUAR JABODETABEK :
1.Memenuhi seluruh persyaratan Peserta Kalabahu 2013 di atas (untuk tahap pendaftaran dokumen dapat dikirmkan secara online)

2.Tes dilakukan secara online

3.Apabila dinyatakan lulus, peserta harus membawa seluruh dokumen asli untuk kepentingan verifikasi. 

BIAYA :
1.Pendaftaran Rp 10.000,00

2.Biaya Pelatihan Rp 650.000 (*)

*Hanya dikenakan pada calon peserta yang lulus seleksi. Bagi peserta yang tidak mampu secara ekonomi tersedia beasiswa dan keringanan dengan mengajukan Permohonan Tertulis)
 
DAFTAR ULANG :
#Pengumuman Tanggal 20 Maret 2013.

#Daftar ulang mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 29 maret 2013.
 
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Panitia KALABAHU di nomer 08562013175 (Hirson) atau 0818600614 (Yanti) atau langsung ke kantor LBH Jakarta di Jl. Diponegoro No.74, Menteng Jakarta Pusat, 10320.
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

Selasa, 26 Februari 2013

YURISPRUDENSI PERDATA I



YURISPRUDENSI – YURISPRUDENSI PERDATA

 

 

1.       Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984

Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingar Janji

 

Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.

 

 

2.       Yurisprudensi MA tgl 03- 12-1974 No. 1043 K/Sip/1971

Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.

 

Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri.Dengan adanya pengakuan tersebut menurut ps 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.

 

Pasal 1875 KUHPerdata

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

 

 

3.       Putusan Mahkamah Agung tgl 03-02-1960 No. 34 K/Sip/1960

Surat ketetapan pajak tanah.

 

Surat "petuk" pajak bumi ( sekarang PBB pajak bumi dan bangunan ?) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut .

 

 

4.       Putusan Mahkamah Agung tgl 25-06-1973 No. 84 K/SIP/1973

Surat " letter C " tanah.

 

Catatan dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya.

 

5.       Putusan Mahkamah Agung Nomor 1072 K/Sip/1982 ; Tanggal 01-08-1983

Gugatan ditujukan kepada yang menguasai barang sengketa.

 

Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.


 

6.       Putusan Mahkamah Agung Nomor 475 K/Sip/1981 ; Tanggal 30-09-1981

Surat kuasa.

 

Gugatan dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

 

7.       Putusan MARI Register Nomor 5096 K/Pdt/1998 ; Tanggal 28 April 2000

HUTANG PIUTANG

 

Pemberian /pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang.

 

Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.

 

 

8.       Putusan MARI Nomor 83 K/Ag/1999 ; Tanggal 24 February 2000

IKRAR THALAK

 

Di dalam hal gugatan ikrar talak, dimana pihak ayah-ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.

 

 

9.       Putusan Mahkamah Agung No. 288 K/Sip/1973 ; Tgl 16-12-1975

PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI

 

Berdasarkan Yurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya. Hal bagaimana terdapat suatu pengakuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi. i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan : bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbandin g, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.

 

Dalam perkara : Djaenudin lawan 1. A'ah 2. sardja dan Mukim dkk.

 

Susunan Majelis

1.       Dr. R. Santosa Peodjosoebroto SH

2.       Bustanul Arifin SH

3.       RZ Asikin Kusumah Atmadja SH

 


 

10.    Putusan Mahkamah Agung No. 272 K/Sip/1973 ; Tgl. 27-11-1975

PENGAKUAN YANG TERPISAH

 

Perkembangan Yurisprudensi mengenai pasal 176 HIR (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah hakim bebas menentukan untuk pada siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.

 

Dalam perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak Ekut Sapik lawan

 

1.       Haji Abdoel hamid

2.       Haji Achmad Makki dkk.

 

Susunan majelis:

1.       DH Lumbanradja

2.       Indroharto SH

3.       RZ Asikin Kusumah Atmadja SH

 

 

11.    Putusan Mahkamah Agung No. 117 K/Sip/1956 ; Tgl 12-6-1957

PENGAKUAN DENGAN TAMBAHAN

 

Dalam hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan "gekwalificeerde bekentenis", pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.

 

Dalam perkara : Boer'I lawan Mohamad Ansor.

 

Susunan Majelis :

1.       Mr. R. Wirjono Prodjodikoro

2.       Sutan Kali Malikul Tirtaamidjaja

 

 

12.    Putusan Mahkamah Agung No. 907 K/Sip/1972 ; Tgl. 20-8-1975

SURAT KETERANGAN KEPALA DESA

 

Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa : keterangan keputusan Kepala            Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat ; IPD tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18 ; peta orm 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April ; bukan merupakan Akte Otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.

 

Dalam perkara : Djumnastik dkk lawan Darmawidjaja dkk.

 

Susunan Majelis Hakim :

1.       DH Lumbanradja SH

2.       RZ Asikin Kusumah Atmadja

3.       Bustanul Arifin SH.


 

13.    Putusan Mahkamah Agung No. 1087 K/Sip/1973 ; Tgl. 1-7-1975

HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA

 

Adalah wewenang judex factie untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.

[Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi : "bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh hakim yang memimpin pemeriksaan" tidak dibenarkan].

 

Dalam perkara: Omon al Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.

 

Susunan majelis :

1.       Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH

2.       Sri Widojati Wiratmo Soekito SH

3.       R. Saldiman wirjatmo SH

 

 

14.    Putusan Mahkamah Agung No. 74 K/Sip/1955 ; Tanggal 11-9-1975

Beban pembuktian

 

Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penanda tangan surat, penanda tangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.

 

Dalam perkara : M. Soleh Uding bin Haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.

 

Susunan majelis :

1.       Mr. Wirjono Prodjodikoro

2.       Sutan Kali Malikul Adil

3.       Mr. MH Tirtaamidjaja

 

 

15.    Putusan MARI : 12 Desember 1976 No.297 K./Sip/1974 [h.204]

Putusan PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/ PT.Pdt [h.209]

Putusan PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G. [h.213]

 

Belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggung- jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO

 

 

16.    P.T. SURABAYA : 92/1950 Pdt. Tanggal 31 Desember 1951

Penerapan Pasal 1365 BW

 

Supaya pasal 1365 BW tersebut dapat berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorang harus ditinjau sendiri-sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan seseorang pribadi hukum [RECHT SUBJECT], dan tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri-pribadi, sebab yang harus ditinjau ialah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya [SCHULD], kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya.

 

 

17.    MA : Reg.No.206 K/Sip./1955 Tanggal 10 Januari 1957

Sita Jaminan Bukan PMH

 

[A] Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak. IN CASU pemhon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.].

 

[B] Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan sebagian dari kerugian kepada si penderita.

 

 

18.    P.T. JAKARTA No.185/1952/ P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12]1954

Ganti Rugi Karena Pensitaan

 

Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.

 

 

19.    PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952

Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad].

 

Note : hati-hati pemahamannya terhadap kewajiban pemohon sita harus mengganti rugi, karena permohonan pensitaan ditolak.

 

 

20.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 4K/Sip/1958 Tanggal 13 Desember 1958

 

Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.

 

 

21.    Nomor Putusan : mohon bantuan untuk dilengkapi [hilang]

 

Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.

 

 

22.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986

 

Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.

 

 

23.    MARI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989

PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/ 1988/PT.Bdg

PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/ 1987

 

Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa.

 

 

24.    Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-10-1973 No. 525 K/Sip/1973

 

Keberatan kasasi: bahwa Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang pemberian bunga untuk sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi pertimbangan hukum dan merupakan keputusan hakim tingkat pertama ; tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi karena bunga itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun.

 

Perkara: Haji Umar bin Soleh lawan C.V. Alam Djaja.

Susunan majelis:

1. Prof. R. Subekti S.H.

2. Indroharto S.H.

3. D.H. Lumbanradja S.H.

 

 

25.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3591.K/Pdt/1998, tanggal 26 November 1992

 

Permohonan Sita Jaminan dalam gugatan provisional secara juridis tidak dapat dibenarkan, karena tuntutan Sita Jaminan harus diajukan bersama-sama dengan materi pokok gugatan.

 

 

26.    Putusan MARI No.901 K/Sip/1974 tanggal 18 Pebruari 1976

 

Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.

 

27.    Putusan Mahkamah Agung tgl.5-6-1971 No.46 K/Sip/1969

 

Apabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan- kepentingan mereka permohonan bandingnya tidak dapat diterima.

 

Dalam perkara : Adelan dkk lawan Soekri alias Pak Moedari dkk,

Susunan majels :

1. Prof.R.Sarjono, SH

2. Busthanul Arifin, SH

3. Indroharto, SH

 

 

28.    Putusan Mahkamah Agung tgl.9-1-1957 No.84 K/Sip/1956

 

Perlu tidaknya didengar saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang Pengadilan Tinggi.

 

Dalam perkara : Tan Boen Fong lawan Nyo Lo Liat,

Susunan majelis :

1. Mr.R.Wirjono Projodikoro

2. Sutan Kali Malikul Adil

3. Mr.Soekardono.

 

 

29.    Putusan Mahkamah Agung tgl.29-10-1969 No.427 K/Sip/1969

 

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang besangkutan, maka soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding.

 

Dalam perkara : Oentoeng Sudiatmo lawan Pemerintah RI cq.Kejaksaan Agung

Susunan majelis :

1. Prof R.Soebekti, SH

2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH

4.       Indroharto, SH

 

 

30.    Putusan KPPU Dilarang Pakai Irah-Irah

Putusan MA No. : 03 K/KPPU/2002 Tanggal 2 Januari 2003

Majelis Hakim:

H. Soeharto, SH.

Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH

Ny. Marianna Sutadi, SH.


Tentang Persaingan Usaha.


Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah:
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhana yang Maha Esa adalah Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena telah melampaui kewenangannya
berdasarkan Pasal 10 UU no. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999.

 

31.     


Syukni Tumi Pengata, S.H.

 

WARENS & PARTNERS
            L  A  W     F  I  R  M

 

Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120

Office : +62 21 727 800 11 ext. 28

Fax : +62 21 727 800 10

Website : http://www.warenslaw.com/home.php 

Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164

Email   : Stpengata.advocates@gmail.comtumi@warenslaw.com

Blog  : http://stpengataadvocates.blogspot.com/ , http://stpengataadvocates.wordpress.com/ 



Senin, 25 Februari 2013

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT


SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
PEMERIKSAAN SETEMPAT
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 15 Nopember 2001
Nomor : M.A./Kumdil/287.A/XI/K/2001

Kepada Yth:
1. KETUA PENGADILAN NEGERI
2. KETUA PENGADILAN AGAMA
di
SELURUH INDONESIA


SURAT EDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2001

Sehubungan dengan banyaknya laporan dari para Pencari Keadilan dan dari Pengamatan Mahkamah Agung, bahwa perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, Tanah Perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.

Dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut:
1. Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara
maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

2. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang
disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat.

3. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg., dan Petunjuk Mahkamah Agung Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (SEMA Nomor: 5 Tahun 1999 Point 8) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Setempat.

Demikian untuk dilaksanakan.

KETUA MAHKAMAH AGUNG-Rl
Ttd.
BAGIR MANAN

Tembusan kepada Yth:
1 Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.
2 Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia.



Syukni Tumi Pengata, S.H.

 

WARENS & PARTNERS
            L  A  W     F  I  R  M

 

Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120

Office : +62 21 727 800 11 ext. 28

Fax : +62 21 727 800 10

Website : http://www.warenslaw.com/home.php 

Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164

Email   : Stpengata.advocates@gmail.comtumi@warenslaw.com

Y M : mylegalofficer@yahoo.com

Pin : 3277768c

Twitter : @stpengata

Company Profile : https://docs.google.com/open?id=1nUEAmVmq1jdLpbyqVjFQR977oHVdkBEBhubfNA1tTbVt0LEBwa2oDoKaEixo


Selasa, 19 Februari 2013

Ingin mendaftarkan gugatan sendiri tanpa Advokat ke Pengadilan. Ini yang harus anda kerjakan.


Jika anda memutuskan untuk menggugat atas kepentingan sendiri tanpa mengkuasakan ke Advokat dan mendaftarkan sendiri ke Pengadilan, berikut adalah langkah-langkah yang harus anda perhatikan :

1. Buat gugatan anda dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

#1 : identitas para pihak, yakni identitas anda selengkapnya sesuai dengan data KTP anda dan identitas pihak yang akan anda gugat. Setidaknya harus dipenuhi nama lengkap atau nama lengkap perusahaan dan alamatnya. Saya sarankan sertakan kode pos jika anda tahu agar panggilan sidang dapat dikirimkan secara tepat oleh pengadilan.

#2 : alasan-alasan gugatan, yakni sebab-sebab mengapa anda menggugat. Untuk memudahkan anda, buatlah alasan-alasan gugatan tersebut dengan kronologis perkara mulai dari awal sampai akhir. Buatlah dengan metode tanggal.

#3 : tuntutan anda dalam gugatan, yakni berisikan permintaan anda kepada pengadilan untuk dikabulkan. Dalam gugatan, anda dapat meminta ganti kerugian.

Catatan : saya menyarankan anda berkonsultasi dengan Advokat dalam penyusunan gugatan.

2. Setelah gugatan anda selesai. Anda harus mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan di wilayah hukum orang atau perusahaan yang anda gugat beralamat atau berdomisili.

Misalnya anda beralamat di Jakarta pusat, sedangkan pihak yang digugat beralamat di kota Bandung, maka anda harus ke Pengadilan Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan. Dalam mendaftarkan gugatan, anda harus melampirkan fotocopy KTP. Kemudian membayar biaya perkara di Kasir, besarnya biaya tergantung berapa banyak pihak yang anda gugat. Jika hanya 1 pihak, biayanya sekitar 500 ribu - 700 ribu (di masing-masing pengadilan berbeda tergantung penetapan biaya perkara dari Ketua Pengadilan). Nanti anda akan mendapatkan SKUM (surat keterangan untuk membayar alias kwitansinya pengadilan). Anda membayar SKUM di Bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Setelah anda membayar SKUM, anda kembali ke kasir dimana anda mendapatkan tanda lunas dan mendapatkan nomor register perkara. Gugatan anda telah sukses didaftarkan

Catatan : Untuk mencegah anda kena pungli di pengadilan, bayarlah biaya sesuai dengan SKUM. Jika ada oknum petugas yang meminta biaya lain-lain, tanya untuk keperluan apa dan minta kwitansinya. Pastinya si oknum akan berkelit-kelit dalam menjelaskannya. Jika anda menghadapi hal tersebut, langsung sampaikan pengaduan lengkap dengan nama lengkap, jabatan dan nomor induk kepegawaian oknum kepada Ketua Pengadilan. Jika pengaduan anda tidak digubris atau didiamkan kemudian anda harus tindaklanjuti dengan mengirimkan Surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan ke Mahkamah agung bagian pengawasan dan ke Komisi Yudisial.

3. Setelah 14 hari sejak gugatan didaftarkan, anda akan menerima surat panggilan sidang. Jika belum, anda harus menanyakan ke pengadilan apa sebabnya anda belum menerima surat panggilan sidang. Jika menurut anda aneh atau janggal alasannya, anda harus menyampaikan pengaduan ke ketua pengadilan.

Sekian dari saya.
Syukni tumi pengata
@stpengata
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

Selasa, 12 Februari 2013

11 Istilah Penting dalam Jasa Konstruksi menurut Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Berikut ini 11 istilah penting Jasa Kontruksi menurut UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

1.  Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

2.  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

3.  Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;

4.  Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;

5.  Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;

6.  Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;

7.  Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;

8.  Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;

9.  Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;

10.  Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

11.  Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Senin, 11 Februari 2013

Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP. 04/HKHPM/XI/2012 Tentang Perubahan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal


Akhirnya dilema Court Clearance atau Surat Keterangan Pengadilan diperlukan atau tidak dalam suatu Legal Audit terjawab sudah. Pada tanggal 06 Desember 2012, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengeluarkan Keputusan Nomor KEP. 04/HKHPM/XI/2012 Tentang Perubahan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Keputusan HKHPM yang ditandatangani oleh Ketua Umum Indra Safitri dan Sekretaris Umum Nini N. Halim, menghapuskan Ketentuan nomor 341 huruf J. J.2 Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Sehingga semua Legal Audit saat ini tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pengadilan. Cukup Surat Pernyataan Direksi Perseroan/Emiten  yang menyatakan Perseroan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.

Akibat Keputusan ini, Konsultan Hukum Pasar Modal tidak bertanggung jawab kepada masyarakat/publik seandainya ada informasi yang salah atau lalai disampaikan oleh Direksi Perseroan/Emiten apabila ternyata ada sengketa pengadilan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.


Berikut perubahan Ketentuan Nomor 341 Huruf J Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal :

Sebelum Perubahan, berbunyi :

j.  Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan :

j.1.  Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa Iainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

j.2.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat keterangan dari badan peradilan yang berwenang apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan
niaga, arbitrase, pajak atau sengketa Iainnya.. (dihapus).


j.3.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.


Setelah perubahan, berbunyi :

j.  Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan :

j.1.  Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa Iainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

j.2.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.