PENGUMUMAN
UJIAN ADVOKAT ASING 2014
Berdasarkan
ketentuan dari Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Advokat yang berbunyi “Kantor
Advokat dapat memperkerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli
dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi
Advokat”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut maka DPN Peradi akan mengadakan
Ujian Advokat Asing untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk Advokat Asing
yang berkerja di kantor Advokat yang berada diwilayah NKRI, maka dengan ini
kami sampaikan :
1. penerimaan pendaftaran Ujian Advokat
Asing dimulai tanggal 11 Agustus 2014 s.d. 15 Agustus 2014 bertempat di DPN
PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24,
Jakarta Barat 11480 pada pukul 10.00 – 16.00 WIB
2. Syarat-Syarat Pendaftaran Ujian :
- Advokat Asing mengajukan surat
permohonan kepada DPN PERADI
- Surat Permohonan sebagaimana dimaksud
diatas, dilengkapi dengan formulir pendaftaran yang telah di isi dengan
disertai kelengkapan dokumen, diantaranya adalah :
· Perjanjian kerja antara kantor advokat
di Indonesia dengan Advokat Asing yang akan bekerja di kantor Advokat
Indonesia, yang di legalisasi oleh Notaris;
· Curriculum Vitae (riwayat hidup) yang
ditanda tangani oleh Advokat Asing yang bersangkutan;
· Surat keterangan sebagai Advokat aktif
dari organisasi profesi advokat atau lembaga resmi sejenis di Negara Advokat
Asing berasal, yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia;
· Surat keterangan tidak di cegah dan
tidak ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
· Surat Pernyataan bermaterai cukup dari
pimpinan kantor advokat Indonesia bahwa Advokat Asing yang bersangkutan akan
bekerja sebagai karyawan di kantor advokat Indonesia tersebut, tidak berpraktik
dan/atau beracara di sidang pengadilan dan hanya dapat sebagai tenaga ahli
dalam bidang hukum dari Negara asalnya dan/atau hukum Internasional di bidang
bisnis dan arbitrase;
· Surat pernyataan (bermaterai cukup)
dari Advokat Asing untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia;
· Fotokopi Paspor Advokat Asing;
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
sebanyak 4 (empat) lembar;
· Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama
kantor advokat Indonesia dan atas nama Advokat Asing;
· Fotokopi surat keputusan Menteri Hukum
dan HAM tentang persetujuan perpanjangan mempekerjakan Advokat Asing (bagi
pemohon perpanjangan);
· Fotokopi Surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian ijin mempekerjakan tenaga kerja
asing (bagi pemohon perpanjangan; dan
· Melampirkan bukti pembayaran Ujian
Advokat Asing asli (bukan copy).
3. Biaya Ujian
· Biaya Ujian Advokat Asing sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi bank.
· Biaya ujian disetorkan langsung
melalui Rekening Perhimpunan Advokat Indonesia, dengan Nomor Rekening Bank :
335–302-8401 pada Bank BCA KCU Mangga Dua Raya-Jakarta
· Mencantumkan nama jelas pendaftar
ujian (PERADI tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM dan/atau E-Banking
4. Sebelum pelaksanaan Ujian Advokat Asing,
advokat asing yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan yang akan
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 oleh DPN PERADI yang
beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat
11480, Materi ajar yang akan diberikan adalah :
- Fungsi dan Peran Organisasi Advokat;
dan
- Kode Etik Advokat
5. Pelaksanaan Ujian Advokat Asing
diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 di DPN PERADI yang
beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat
11480.
*Formulir
Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari
website :www.peradi.or.id mulai tanggal 05
Agustus 2014.
Keterangan lebih
lanjut dapat menghubungi
Sekretariat
Nasional PERADI, Gd. Grand Slipi Tower
Lt.11,
Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480,
Telp.: (62 21)
2594 5192-96, Fax.: (62 21)
2594 5173;
CP : Bunga dan Dwi
Lampiran :
#1 : Jadwal Ujian
#2 : Formulir