twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Sabtu, 09 Agustus 2014

#PERADI : PENGUMUMAN UJIAN ADVOKAT ASING 2014




PENGUMUMAN

UJIAN ADVOKAT ASING 2014


Berdasarkan ketentuan dari Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Advokat yang berbunyi “Kantor Advokat dapat memperkerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut maka DPN Peradi akan mengadakan Ujian Advokat Asing untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk Advokat Asing yang berkerja di kantor Advokat yang berada diwilayah NKRI, maka dengan ini kami sampaikan :

1.      penerimaan pendaftaran Ujian Advokat Asing dimulai tanggal 11 Agustus 2014 s.d. 15 Agustus 2014 bertempat di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480 pada pukul 10.00 – 16.00 WIB



2.      Syarat-Syarat Pendaftaran Ujian :

-         Advokat Asing mengajukan surat permohonan kepada DPN PERADI

-         Surat Permohonan sebagaimana dimaksud diatas, dilengkapi dengan formulir pendaftaran yang telah di isi dengan disertai kelengkapan dokumen, diantaranya adalah :

·         Perjanjian kerja antara kantor advokat di Indonesia dengan Advokat Asing yang akan bekerja di kantor Advokat Indonesia, yang di legalisasi oleh Notaris;

·         Curriculum Vitae (riwayat hidup) yang ditanda tangani oleh Advokat Asing yang bersangkutan;

·         Surat keterangan sebagai Advokat aktif dari organisasi profesi advokat atau lembaga resmi sejenis di Negara Advokat Asing berasal, yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia;

·         Surat keterangan tidak di cegah dan tidak ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;

·         Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pimpinan kantor advokat Indonesia bahwa Advokat Asing yang bersangkutan akan bekerja sebagai karyawan di kantor advokat Indonesia tersebut, tidak berpraktik dan/atau beracara di sidang pengadilan dan hanya dapat sebagai tenaga ahli dalam bidang hukum dari Negara asalnya dan/atau hukum Internasional di bidang bisnis dan arbitrase;

·         Surat pernyataan (bermaterai cukup) dari Advokat Asing untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia;

·         Fotokopi Paspor Advokat Asing;

·         Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;

·         Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama kantor advokat Indonesia dan atas nama Advokat Asing;

·         Fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan perpanjangan mempekerjakan Advokat Asing (bagi pemohon perpanjangan);

·         Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (bagi pemohon perpanjangan; dan

·         Melampirkan bukti pembayaran Ujian Advokat Asing asli (bukan copy).


3.      Biaya Ujian

·         Biaya Ujian Advokat Asing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi bank.

·         Biaya ujian disetorkan langsung melalui Rekening Perhimpunan Advokat Indonesia, dengan Nomor Rekening Bank : 335–302-8401 pada Bank BCA KCU Mangga Dua Raya-Jakarta

·         Mencantumkan nama jelas pendaftar ujian (PERADI tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM dan/atau E-Banking



4.      Sebelum pelaksanaan Ujian Advokat Asing, advokat asing yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 oleh DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Materi ajar yang akan diberikan adalah :

-         Fungsi dan Peran Organisasi Advokat; dan

-         Kode Etik Advokat



5.      Pelaksanaan Ujian Advokat Asing diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480.



*Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari

  website :www.peradi.or.id mulai tanggal 05 Agustus 2014.



Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Sekretariat Nasional  PERADI, Gd. Grand Slipi Tower Lt.11,

Jl. S.  Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480,

Telp.:  (62 21)  2594 5192-96,  Fax.:  (62 21)  2594 5173;

CP : Bunga dan Dwi


 Lampiran :

#1 : Jadwal Ujian




#2 : Formulir



Jumat, 08 Agustus 2014

#AIAO : AIESEC INDONESIA ALUMNI SURVEY

Dear all,
 
As part of last night discussions, please kindly find the link for feedback survey to know more about AIESEC Alumni members' expectations for current AIAO events and activities as below:
 
 
Please participate in the online survey to help AIAO to know better about the expectations from AIESEC alumni members and their demography condition within the group. As we discussed, it would be useful for current AIAO Board to design, plan and accomodate as well as facilitate alumni members in the near future. It is a very simple survey for only 10 minutes to complete. 
 
You may also share with your AIESEC alumni group from your social circle to help the audience (the target group survey) get more valid and strong in term of result. It is also accessible to participate from any kind of platform by mobile phone through internet.
 
The result for the survey will be shared and announced during the program of Halal Bil Halal on 22th August, 2014. The survey will be posted also in any messenger channels, Facebook Fan Page and others.
 
Thank you again to participate in the online survey. 
 
Best regards,
AIAO Boards

Rabu, 30 Juli 2014

#CORPORATELAW : 6 REASONS WHY LEGAL DUE DILIGENCE NEEDS TO BE DONE (DUE DILLIGENCE) WHEN YOU OR YOURS CLIENT INTENDING TO INVEST.





First, understand the business activities the company targets along with licensing-its permissions have been in accordance with applicable law or not;

Second, to help determine the value of the target company.

Third, to identify legal issues target companies. It is important to know what responsibility would arise and managed client at a later date when we have purchased the company's target.

Fourth, The next objective is to determine an appropriate transaction structure according to the needs of the client.

Fifth, in order to determine the project transaction documents;   

Sixth, determine the necessary requirements are met by the parties to the transaction documents. Johannes says a good lawyer will examine the transaction documents carefully, especially on the status of clean and clear mining company.

  The target company can just say his company has been awarded the status of clean and clear, free and clear of problems such as overlapping claims, free from the community. It turns out, clean and clear status is the new target companies petition for limited funds to acquire that status.

#RESUME PERKARA , No. 97 PK/Pid.Sus/2012 atas nama SUDJIONO TIMAN




Selasa, 22 Juli 2014

#PERADI : DIREKTORI KANTOR ADVOKAT DAN KANTOR/LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG MELAKSANAKAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT DI WILAYAH SUMATERA UTARA



DIREKTORI KANTOR ADVOKAT DAN KANTOR/LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG MELAKSANAKAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT DI WILAYAH SUMATERA UTARA

No.
NAMA KANTOR
ALAMAT KANTOR
1
A. Abas-manopo & Associates
Jl. KL. Yos Sudarso KM 6,2 Link XI No.17 Medan
2
Adhanto, Hasibuan & Wiatmaja
Jl. Komp. Taman Kyoto Blok C-8 Jl. Mesjid, Tanjung Rejo, Medan
3
Aldian Pinem
Jl. Jamin Ginting No. 41 Pancur Batu, Deli Serdang 20353
4
Batahi H. Simanjuntak, S.H. & rekan
Jl. DR. Cipto No.162 Pematang Siantar 21121
5
Borkat Harahap, Roebama & Rekan
Jl.Ir. Juanda No.55-C Medan 20159
6
Charles Tigor Silalahi,SH & Rekan
Jl. Prof. H.M.Yamin, SH Kompleks Serdang Mas Blok C-3 Medan
7
Citra Keadilan
Jl. Mesjid No. 14 Kesawan Medan
8
Dr. Januari Siregar, SH., M. Hum & Associates
29,Biduk St.Medan 20112
9
Dr. Lee A Weng, S.H. & Associates
Jl. Ir. H. Juanda No. 35 Medan
10
Expertise Law
Jl.T Amir Hamzah No.52 B Medan
11
Ferro Sinambela, S.H.
Jl. H.M. Said Gg A No. 1 Medan
12
H. M. Efdi Boy Nasution, SH & Associates
Jl.A.Yani VII No.27 AB Kesawan,Medan - 20111
13
Halawa & Associates
Jl.Veteran No. 90 Kabanjahe Kabupaten Karo
14
Hinsa Dodo Lodewijk P.Siagian,SH & Associates
Jl.Kaswari No.60-B Medan
15
Hombing Rizal & Rekan
Jl. Bunga Kantil XVI No. 5, P. Bulan Medan Selayang, Sumut
16
HSR ( Helbin Simarmata & Rekan )
Jl. Menteng VII Gg. Mandrasah Koppel 5 No. 1A, Medan Tenggara, Kode Pos 20228
17
James Simanjuntak,SH & Associates
Jl.Dr.Wahidin No.326 Medan
18
Japansen Sinaga, SH., M.Hum & Associates
Jl. Pancur Batu No.1-AA Medan
19
Kantor Advokat/Pengacara Parna Keadilan
Jl. Letda Sujono No 77 Medan

20
Law Office SCP & Associates
Jl. Bhayangkara No. 11 B Binjai, Sumatra Utara
21
M. Zakir Alamsyah, S.H., Syamsul, S.H. & Partners
Jl. Halat No.63 Medan 20215
22
Mangunsong & Associates
Jl.Kol Sugiono No.6 C Medan - 20151
23
Muchtar,SH & Associates
Jl.H.Zainul Arifin no.200-B Medan
24
Property And Banking Law Firm
Jl. Jend. Besar A.H Nasution No.159 Medan Johor
25
Purba Halomoan Siagian, SH & Partners
Jl. Waringin No. 45B Medan Sumatera Utara
26
Raja Induk Sitompul, SH & Associates
Rumah/Kantor Jln.D.I.Panjaitan No.8 Tarutung - Taput
27
Ridwan Rangkuti, SH & Associates
Jl. Merdeka No.210 Padangsidimpuan
28
Ritonga & Partners Advokat & Konsultan Hukum
Jl. Jenggala No. 75 Medan Sumatera Utara

CATATAN:

  1. Daftar di atas adalah Kantor-Kantor Advokat yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan magang untuk Calon Advokat berdasarkan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. 
  2. Daftar Kantor-Kantor Advokat di atas tidak mewakili keseluruhan Kantor Advokat yang ada di wilayah atau daerah yang bersangkutan. 
  3. Daftar Kantor-Kantor Advokat di atas dimaksudkan untuk kepentingan informasi semata. 
  4. Daftar Kantor-Kantor Advokat di atas dapat sewaktu-waktu dimutakhirkan sesuai dengan data atau laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan magang untuk Calon Advokat yang diterima PERADI. 
  5. PERADI tidak menjamin Kantor-Kantor Advokat dalam daftar di atas masih ada dan masih beroperasi.