twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kamis, 31 Oktober 2013

Asas Hukum : Exceptio non adimpleti contractus


Terkait bisa tidaknya secara hukum jika dalam perjanjian ternyata dua pihak A dan B yang melakukan perjanjian telah sama-sama melanggar, anggaplah sama-sama melanggar, ada satu kondisi hukum yang dinamakan exceptio non adimpleti contractus, yaitu pihak yang satu boleh saja tidak melaksanakan perjanjian itu selama dia bisa mengatakan bahwa ”kamu dulu yang melaksanakan perjanjian itu baru saya, karena kamu tidak melaksanakan perjanjian itu maka kamu jangan menuntut saya”. Exceptio non adimpleti contractus. Jadi eksepsi, menolak perjanjian itu bahwa si, misalnya A tidak melaksanakan perjanjian kemudian B juga tidak melaksanakan perjanjian, A menuntut kepada B, B bisa menolak ”kamu dulu yang melaksanakan perjanjian, karena kamu tidak melaksanakan perjanjian, maka saya sebenarnya juga mungkin tidak melaksanakan itu”. Karena kerucutnya adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah untuk kepentingan bersama dan dilaksanakan dengan itikad baik, ketika satu pihak yang beritikad baik tidak melaksanakan, yang satu lagi-yang tidak melaksanakan-tidak punya hak untuk menuntut. Dia berhak sih silahkan saja tapi bisa dieksepsi oleh pihak yang satu lagi, ”anda jangan menuntut saya atau ketika saya melaksanakan yang lain anda tidak bisa menuntut saya karena anda sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu”;

Pasal 3 UU PT, mengatur :



Pasal 3 UU PT, mengatur :
 (1)     Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.      persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.       pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Pasal 1 ayat 5 UU PT, mengatur :



Pasal 1 ayat 5 UU PT, mengatur :
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Jumat, 11 Oktober 2013

Urutan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

TATA URUTAN PERSIDANGAN
PERKARA PIDANA

 

  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
  2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
  3. Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
  4. Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan);
  5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));
  6. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;
  7. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
  8. Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.
  9. Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
  10. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela;
  11. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
  12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban);
  13. Dilanjutkan saksi lainnya;
  14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert
  15. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;
  16. Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum;
  17. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;
  18. Replik dari Penuntut Umum;
  19. Duplik
  20. Putusan oleh Majelis Hakim.

Syukni Tumi Pengata, S.H.

 

WARENS & PARTNERS
            L  A  W     F  I  R  M

 

Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120

Office : +62 21 727 800 11 ext. 28

Fax : +62 21 727 800 10

Website : http://www.warenslaw.com/home.php 

Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164, 3277768C (BBM)