Verzet adalah upaya hukum perlawanan yang dapat digunakan oleh
Tergugat terhadap putusan verstek. Verzet bisa dipergunakan oleh
Tergugat yang dihukum dengan verstek melalui cara-cara yang telah diatur
Undang-Undang.
Asas-asas untuk menentukan tenggang waktu verzet adalah sebagai berikut :
- Tergugat/Para Tergugat berhak mengajukan verzet atau
perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan
putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut
langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391
HIR/Pasal 719 RBg.
- Dalam menghitung tenggang waktu dimulai tanggal hari berikutnya.
(Pasal 129 HIR/153 R.Bg)
Dalam Pasal tersebut ada kata-kata langsung disampaikan kepada yang
bersangkutan, karena apabila pemberitahuan itu tidak langsung
disampaikan kepada Tergugat, misalnya melalui Lurah atau Kepala Desa,
ada kemungkinan pemberitahuan itu tidak sampai kepada Tergugat, dengan
tidak sampainya pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat, maka hal-hal
yang terkait dengan pelakasanaan isi putusan baik berupa pengosongan
suatu tempat atau pemenuhan terhadap suatu prestasi tertentu tidak akan
dilaksanakan oleh Tergugat.
- Terhadap kondisi seperti tersebut di atas, maka prosedur
penyelesaiannya adalah sebagaimana akan dijelaskan.
Apabila tenggang waktu 14 hari telah lampau, maka putusan tersebut
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan pada putusan tersebut
melekat kekuatan eksekutorial yang absolut.
TumiLawyers
Depok town square
Lantai UG, Blok US 7 No 9
Jln Margonda Raya, Kota Depok
081286276164