TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEJAHATAN LALU LINTAS
Oleh :
Syukni Tumi Pengata, S.H.
Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia - Padang
Email : tumi@warenslaw.com , @stpengata
1. Pendahuluan
Sudah menjadi latah bagi orang tua di Indonesia saat ini, membelikan kendaraan bermotor untuk sang anak. Sebagai tanda kasih sayang ke anak, sebagai tanda bahwa orang tua sukses dalam berusaha, entah dengan alasan untuk mempermudah pergi ke sekolah atau supaya sang anak lebih patuh kepada orang tuanya. Apapun motivasinya, itu sah-sah saja. Apalagi jika orang tuanya kaya dan mampu membelikan mobil atau motor mahal. Bahkan orang tua miskin pun rela untuk ambil kredit ke dealer untuk anaknya. Itulah bentuk kasih sayang orang tua kepada sang anak.
Namun, menjadi salah ketika orang tua membiarkan sang anak mengendarai kendaraan bermotor, tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM), apalagi sampai menabrak orang lain dan merusak properti orang lain maupun milik Negara.
Apakah orang tua tidak bertanggung jawab atas kesalahan sang anak? Apakah kita harus membenarkan kelakuan sang anak yang mengendarai kendaraan bermotor tapi belum diijin oleh Undang-Undang? Bagaimana sang anak menabrak orang lain sampai meninggal atau cacat permanen, apa tanggung jawab orang tuanya untuk itu?
2. Syarat-syarat untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81[1], mengatur usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.
3. Tanggung Jawab Orang Tua Atas Anak dibawah Umur
Apa yang dimaksud anak dibawah umur ?
Anak dibawah umur adalah seseorang yang dianggap belum dewasa (anak) dalam Undang-Undang dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Dalam konteks tulisan ini, menyangkut lalu lintas. Maka Penulis mengambil acuan yang jelas yang dimaksud anak dibawah umur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah anak yang berusia dibawah 17 tahun. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel[2] dibawah ini :
No
|
Usia minimal
|
SIM yang dapat digunakan
|
1
|
17 tahun
|
- SIM A
- SIM C
- SIM D
|
2
|
20 tahun
|
- SIM B1
|
3
|
21 tahun
|
- SIM B2
|
Tanggung jawab orang tua terhadap anak pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 ayat 1 angka (1), adalah wajib dalam :
- mengasuh;
- memelihara;
- mendidik, dan
- melindungi anak;
4. Jenis-Jenis Tindak Pidana Kejahatan dalam Lalu Lintas
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 316 ayat 2[1],
mengatur Tindak Pidana Kejahatan dalam Lalu Lintas, yakni :
[1] Berbunyi ; (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan
Pasal 312 adalah kejahatan.
- Pasal 273[4], mengenai Tindak Pidana Penyelenggara Jalan yang tidak denga segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
- Pasal 275 ayat (2)[5], mengenai Tindak Pidana pengrusakan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi;
- Pasal 277[6], mengenai Tindak Pidana memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe;
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
- Pasal 311[8], mengenai Tindak Pidana dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang;
- Pasal 312[9], mengenai Tindak Pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
5. Fungsi Peradilan Anak atas Kejahatan Lalu Lintas yang dilakukan oleh Anak dibawah Umur
Atas Tindak Pidana Kejahatan yang dilakukan oleh Anak dibawah umur, merupakan wewenang dan kompetensi absolute Pengadilan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 21 mengatur wewenang Pengadilan Anak yang berbunyi ; "Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal".
Yang dimaksud anak nakal adalah (a) anak yang melakukan tindak pidana; atau (b) anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sesuai dengan pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Maka untuk anak yang terjerat dalam Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas harus disidang dalam Pengadilan Anak dengan status Anak Nakal.
6. Hak-hak Korban Lalu Lintas atas Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas dengan Pelaku Anak Nakal dan Tanggung Jawab Orang Tuanya
Ketika terjadi Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas dengan Pelaku Anak Nakal, dapat mengakibatkan risiko atau kerugian-kerugian atas korban :
- Meninggal dunia;
- Cacat fisik permanen;
- Cacat fisik sementara;
- Cacat psikologis / traumatis;
Atas risiko atau kerugian – kerugian atas korban diatas, Penulis berpendapat Keluarga korban dan ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi atas potensi-potensi kerugian secara kerugian yang senyata-nyatanya (materiil) dan kerugiaan secara kejiwaan (immateriil) serta kerugian potensial.
Hak-hak korban tersebut secara sederhana diselesaikan adalah dengan kompensasi ganti rugi yang diukur dengan nilai uang.
Format gugatan ganti rugi yang baik diajukan sebagai berikut :
- Pengadilan yang diajukan : Pengadilan tempat domisili hukum Tergugat
- Penggugat : Korban dan atau Keluarga/Ahli Warisnya yang dapat diwakilkan oleh Advokat
- Tergugat : Orang tua Pelaku Anak dibawah Umur
- Bentuk Gugatan : Ganti Rugi
Penulis menyarankan agar menempuh upaya mediasi secara kekeluargaan untuk menentukan jumlah kompensasi. Tapi jika tidak terwujud, harus melalui jalur keperdataan di Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk Tindak Pidana harus diusut dan diteruskan ke Pengadilan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Demikian yang dapat Penulis sampaikan. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih.
[1] Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
[2] Lihat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[3] Berbunyi ; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.
[4] Berbunyi, Pasal 273 ;
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
[5] Berbunyi Pasal 275 ayat (2) ; (2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
[6] Berbunyi Pasal 277 ; Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
[7] Berbunyi Pasal 310 ;
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
[8] Berbunyi, Pasal 311 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
[9] Berbunyi, Pasal 312 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).