Pasal
3 UU PT, mengatur :
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung
jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan
Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang
saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Perseroan; atau
d. pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan
hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar