twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kamis, 31 Oktober 2013

Pasal 3 UU PT, mengatur :



Pasal 3 UU PT, mengatur :
 (1)     Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.      persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.       pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar