twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Senin, 25 Februari 2013

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT


SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
PEMERIKSAAN SETEMPAT
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 15 Nopember 2001
Nomor : M.A./Kumdil/287.A/XI/K/2001

Kepada Yth:
1. KETUA PENGADILAN NEGERI
2. KETUA PENGADILAN AGAMA
di
SELURUH INDONESIA


SURAT EDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2001

Sehubungan dengan banyaknya laporan dari para Pencari Keadilan dan dari Pengamatan Mahkamah Agung, bahwa perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, Tanah Perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.

Dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut:
1. Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara
maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

2. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang
disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat.

3. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg., dan Petunjuk Mahkamah Agung Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (SEMA Nomor: 5 Tahun 1999 Point 8) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Setempat.

Demikian untuk dilaksanakan.

KETUA MAHKAMAH AGUNG-Rl
Ttd.
BAGIR MANAN

Tembusan kepada Yth:
1 Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.
2 Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia.



Syukni Tumi Pengata, S.H.

 

WARENS & PARTNERS
            L  A  W     F  I  R  M

 

Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120

Office : +62 21 727 800 11 ext. 28

Fax : +62 21 727 800 10

Website : http://www.warenslaw.com/home.php 

Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164

Email   : Stpengata.advocates@gmail.comtumi@warenslaw.com

Y M : mylegalofficer@yahoo.com

Pin : 3277768c

Twitter : @stpengata

Company Profile : https://docs.google.com/open?id=1nUEAmVmq1jdLpbyqVjFQR977oHVdkBEBhubfNA1tTbVt0LEBwa2oDoKaEixo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar