twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Senin, 11 Februari 2013

Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP. 04/HKHPM/XI/2012 Tentang Perubahan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal


Akhirnya dilema Court Clearance atau Surat Keterangan Pengadilan diperlukan atau tidak dalam suatu Legal Audit terjawab sudah. Pada tanggal 06 Desember 2012, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengeluarkan Keputusan Nomor KEP. 04/HKHPM/XI/2012 Tentang Perubahan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Keputusan HKHPM yang ditandatangani oleh Ketua Umum Indra Safitri dan Sekretaris Umum Nini N. Halim, menghapuskan Ketentuan nomor 341 huruf J. J.2 Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Sehingga semua Legal Audit saat ini tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pengadilan. Cukup Surat Pernyataan Direksi Perseroan/Emiten  yang menyatakan Perseroan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.

Akibat Keputusan ini, Konsultan Hukum Pasar Modal tidak bertanggung jawab kepada masyarakat/publik seandainya ada informasi yang salah atau lalai disampaikan oleh Direksi Perseroan/Emiten apabila ternyata ada sengketa pengadilan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.


Berikut perubahan Ketentuan Nomor 341 Huruf J Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal :

Sebelum Perubahan, berbunyi :

j.  Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan :

j.1.  Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa Iainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

j.2.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat keterangan dari badan peradilan yang berwenang apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan
niaga, arbitrase, pajak atau sengketa Iainnya.. (dihapus).


j.3.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.


Setelah perubahan, berbunyi :

j.  Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan :

j.1.  Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa Iainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

j.2.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar