twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Selasa, 19 Februari 2013

Ingin mendaftarkan gugatan sendiri tanpa Advokat ke Pengadilan. Ini yang harus anda kerjakan.


Jika anda memutuskan untuk menggugat atas kepentingan sendiri tanpa mengkuasakan ke Advokat dan mendaftarkan sendiri ke Pengadilan, berikut adalah langkah-langkah yang harus anda perhatikan :

1. Buat gugatan anda dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

#1 : identitas para pihak, yakni identitas anda selengkapnya sesuai dengan data KTP anda dan identitas pihak yang akan anda gugat. Setidaknya harus dipenuhi nama lengkap atau nama lengkap perusahaan dan alamatnya. Saya sarankan sertakan kode pos jika anda tahu agar panggilan sidang dapat dikirimkan secara tepat oleh pengadilan.

#2 : alasan-alasan gugatan, yakni sebab-sebab mengapa anda menggugat. Untuk memudahkan anda, buatlah alasan-alasan gugatan tersebut dengan kronologis perkara mulai dari awal sampai akhir. Buatlah dengan metode tanggal.

#3 : tuntutan anda dalam gugatan, yakni berisikan permintaan anda kepada pengadilan untuk dikabulkan. Dalam gugatan, anda dapat meminta ganti kerugian.

Catatan : saya menyarankan anda berkonsultasi dengan Advokat dalam penyusunan gugatan.

2. Setelah gugatan anda selesai. Anda harus mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan di wilayah hukum orang atau perusahaan yang anda gugat beralamat atau berdomisili.

Misalnya anda beralamat di Jakarta pusat, sedangkan pihak yang digugat beralamat di kota Bandung, maka anda harus ke Pengadilan Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan. Dalam mendaftarkan gugatan, anda harus melampirkan fotocopy KTP. Kemudian membayar biaya perkara di Kasir, besarnya biaya tergantung berapa banyak pihak yang anda gugat. Jika hanya 1 pihak, biayanya sekitar 500 ribu - 700 ribu (di masing-masing pengadilan berbeda tergantung penetapan biaya perkara dari Ketua Pengadilan). Nanti anda akan mendapatkan SKUM (surat keterangan untuk membayar alias kwitansinya pengadilan). Anda membayar SKUM di Bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Setelah anda membayar SKUM, anda kembali ke kasir dimana anda mendapatkan tanda lunas dan mendapatkan nomor register perkara. Gugatan anda telah sukses didaftarkan

Catatan : Untuk mencegah anda kena pungli di pengadilan, bayarlah biaya sesuai dengan SKUM. Jika ada oknum petugas yang meminta biaya lain-lain, tanya untuk keperluan apa dan minta kwitansinya. Pastinya si oknum akan berkelit-kelit dalam menjelaskannya. Jika anda menghadapi hal tersebut, langsung sampaikan pengaduan lengkap dengan nama lengkap, jabatan dan nomor induk kepegawaian oknum kepada Ketua Pengadilan. Jika pengaduan anda tidak digubris atau didiamkan kemudian anda harus tindaklanjuti dengan mengirimkan Surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan ke Mahkamah agung bagian pengawasan dan ke Komisi Yudisial.

3. Setelah 14 hari sejak gugatan didaftarkan, anda akan menerima surat panggilan sidang. Jika belum, anda harus menanyakan ke pengadilan apa sebabnya anda belum menerima surat panggilan sidang. Jika menurut anda aneh atau janggal alasannya, anda harus menyampaikan pengaduan ke ketua pengadilan.

Sekian dari saya.
Syukni tumi pengata
@stpengata
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar