KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT-SURAT TERLETAK PADA KEASLIANNYA
Pasal 1888 KUHPerdata mengatur sebagai berikut :
“Kekuatan
pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli
ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan
serta kutipan itu sesuai dengan aslinya
yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar