twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kamis, 10 Juli 2014

Peraturan menjadi Konsultan Pajak

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 111/PMK.03/2014

TENTANG

KONSULTAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur

dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor

485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;

b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan

akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak

dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian

terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut

pada huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5268);

3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta

Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I

Kementerian Negara;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008

tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Seorang Kuasa;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN

PAJAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa

konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka

melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang

ditunjuk.

3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau

identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa

konsultasi perpajakan.

4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat

keahlian sebagai Konsultan Pajak.

5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang

dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.

6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah

panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk

menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.

7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi

Konsultan Pajak yang bersifat nasional.

8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang

diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan

Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang

pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan

tinggi.

10. Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai

Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak.

BAB II

PERSYARATAN KONSULTAN PAJAK

Pasal 2

(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan

Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada

Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik

Negara/Daerah;

d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat

keterangan dari instansi yang berwenang;

e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang

terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan

g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

(2) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang

yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat

Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai

Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain

harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

atas permintaan sendiri; dan

b. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung

sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan

hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20

(dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;

b. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak

tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang

kepegawaian;

c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor

Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak

pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan

d. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung

sejak tanggal surat keputusan pensiun.

BAB III

IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Pasal 3

(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang

Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai

Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan

secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat

dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri

dengan:

a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat

pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini;

b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi

oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih

ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau

jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha

Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan

format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Menteri ini;

h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi

Konsultan Pajak; dan

i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk

melaksanakan peraturan perundang-undangan

perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya

yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini.

(4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah

mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau

pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:

a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat

pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi

oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih

ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau

jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha

Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi

Konsultan Pajak;

i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat

sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau

surat keputusan pensiun; dan

j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk

melaksanakan peraturan perundang-undangan

perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya

yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

Pasal 4

(1) Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:

a. Izin Praktik tingkat A;

b. Izin Praktik tingkat B; dan

c. Izin Praktik tingkat C.

(2) Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.

(3) Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.

(4) Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.

(5) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(6) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang

namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik

dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan,

termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.

Pasal 5

(1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi

pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik

diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat

sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

(2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang.

(3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat

12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal

diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir;

dan

b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat

keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak

yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.

(4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik

dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada

Direktur Jenderal Pajak.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat

dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri

dengan:

a. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah

dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi

Konsultan Pajak;

b. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin

Praktik terakhir;

c. Kartu Izin Praktik terakhir;

d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih

ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan

f. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi

Konsultan Pajak.

Pasal 6

(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk

peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak

tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.

(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam

jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung

sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan

untuk menyetujui atau menolak.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang

ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.

(4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disetujui, kepada pemohon diterbitkan salinan keputusan

tentang Izin Praktik.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan

pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

(7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat suatu

keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dianggap disetujui.

Pasal 7

(1) Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik,

diterbitkan Kartu Izin Praktik.

(2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk

menerbitkan Kartu Izin Praktik.

(3) Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

ini.

(4) Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah selama 2 (dua) tahun

terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.

(5) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Konsultan

Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur

Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa

berlaku Kartu Izin Praktik.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat

dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri

dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna

dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2

(dua) lembar.

(7) Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan

dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang menjalani masa

pembekuan Izin Praktik.

(8) Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu

Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui,

dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari

kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan

Kartu Izin Praktik.

(9) Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya

dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan

perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada

Konsultan Pajak dikenai teguran tertulis oleh Direktorat

Jenderal Pajak.

BAB IV

SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK

Pasal 8

Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi

Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf g terdiri atas:

a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk

memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak

orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi

kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang

berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan

penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

b. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk

memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak

orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan

hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali

kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha

Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang

mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda

dengan Indonesia; dan

c. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk

memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak

orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan

hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 9

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus:

a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program

studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;

b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau

c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi

pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 10

(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf a berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

tingkat A.

(2) Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A,

orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia

Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus

dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma

IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang

telah dilegalisasi.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan

pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

Pasal 11

(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf b meliputi ujian Sertifikasi Konsultan

Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B,

dan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C.

(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam

setahun.

Pasal 12

Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang perseorangan harus

mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan

Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:

a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A,

orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah

Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program

studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV

(D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau

perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

b. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B,

orang perseorangan harus:

1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan

2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma

IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau

perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

c. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,

orang perseorangan harus:

1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan

2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma

IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau

perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Pasal 13

(1) Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi

Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf c, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan

tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia

Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri

dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat

Jenderal Pajak.

(2) Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berhak memperoleh

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan

Pajak tingkat B, atau Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi

Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara

Sertifikasi Konsultan Pajak.

BAB V

PANITIA PENYELENGGARA

SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pasal 14

(1) Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara

Sertifikasi Konsultan Pajak.

(2) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga)

tahun, dan dapat diperpanjang.

(3) Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi

Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

dari:

a. komite pengarah; dan

b. komite pelaksana.

Pasal 15

(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (3) huruf a berwenang:

a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;

b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan

Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi

pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi

Konsultan Pajak;

d. menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;

e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan

Pajak;

f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite

Pelaksana;

g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat

terkait penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;

h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas

laporan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi

Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana;

i. menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan

j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi

pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

(2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:

a. ketua merangkap anggota;

b. sekretaris merangkap anggota; dan

c. anggota.

(3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang

yang terdiri dari:

a. 2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang

diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan

Pelatihan Keuangan;

c. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian

Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal

Kementerian Keuangan;

d. 2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan

Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum Asosiasi Konsultan

Pajak;

e. 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan

f. 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan.

(4) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijabat oleh anggota Komite Pengarah yang merupakan

perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Komite

Pengarah dijabat oleh anggota Komite Pengarah yang berasal

dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf

b, dan huruf c ditunjuk dan diangkat secara ex officio

sebagai anggota komite pengarah.

(6) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf e dan praktisi di bidang perpajakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh

Menteri Keuangan.

(7) Anggota komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai

berikut:

a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;

b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan

c. tidak dalam status terpidana.

Pasal 16

(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (3) huruf b berwenang:

a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian

Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan

tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat

Jenderal Pajak;

b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan

Pajak;

c. menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian

Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan

tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat

Jenderal Pajak;

d. menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak;

e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan

Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi

pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

f. menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan

Pajak;

g. menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai

Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan

oleh komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan

h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.

(2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan

oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak.

(3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;

b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan;

c. tidak dalam status terpidana; dan

d. tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah.

(4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite

pengarah.

Pasal 17

(1) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

(2) Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi

Konsultan dilakukan secara mandiri, transparan dan

akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.

(3) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib

membuat laporan keuangan setiap tahun.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada

Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun

berikutnya.

BAB VI

ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

Pasal 18

Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan

Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 19

(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada

Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi

persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada

Direktur Jenderal Pajak.

(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang

terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan

perundang-undangan;

b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh

rapat anggota;

d. memiliki program pengembangan profesional

berkelanjutan;

e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak;

f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk

mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan

pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan

Pajak oleh anggota asosiasi.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri

dengan:

a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia;

b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan

oleh rapat anggota;

d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota

yang masih berlaku;

e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan

f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.

(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur

Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.

(5) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan

Surat Keterangan Terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan

Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf

e.

Pasal 20

(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat

Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (4) berwenang:

a. menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional

berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan

pengembangan profesional berkelanjutan bagi

anggotanya;

b. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan

pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak yang diduga

melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan

Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak;

c. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal

Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah

melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar

profesi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;

dan

d. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan

Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda anggota

Asosiasi Konsultan Pajak.

(2) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada

Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April

tahun berikutnya.

Pasal 21

(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang akan diberikan wewenang

untuk menunjuk anggotanya untuk menjadi anggota komite

pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)

huruf d serta untuk mengusulkan struktur organisasi dan

anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2), diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak

kepada Menteri Keuangan.

(2) Dalam rangka pengusulan Asosiasi Konsultan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal

Pajak mempertimbangkan tata kelola organisasi yang baik

dan jumlah keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak.

(3) Atas usulan Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan

menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan Pajak yang

diberikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Tata kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur

Jenderal Pajak.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK

Pasal 22

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di

bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 23

Konsultan Pajak wajib:

a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam

melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada

standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh

Asosiasi Konsultan Pajak;

c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan

yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan

Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan

profesional berkelanjutan;

d. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan

e. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada

nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan

bukti perubahan dimaksud.

Pasal 24

(1) Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan

profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit

pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung mulai bulan

Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin

Praktik.

(2) Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang

wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:

a. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur,

yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan

yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti

konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan

atau kursus dalam bidang perpajakan; dan

b. pengembangan profesional berkelanjutan tidak

terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional

berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada

saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang

diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

(3) Jumlah satuan kredit pengembangan profesional

berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak

setiap tahun adalah sebagai berikut:

a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak

tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) satuan kredit

pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari

paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit

pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan

4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional

berkelanjutan tidak terstruktur.

b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak

tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) satuan kredit

pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari

paling rendah 32 (tiga puluh dua) satuan kredit

pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan

8 (delapan) satuan kredit pengembangan profesional

berkelanjutan tidak terstruktur.

c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak

tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) satuan kredit

pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari

paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit

pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan

12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional

berkelanjutan tidak terstruktur.

(4) Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan

profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman

yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(5) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi

kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk

masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun.

(6) Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah

satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan

kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan

berhimpun apabila mengikuti kegiatan pengembangan

profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain

Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan

berhimpun.

Pasal 25

(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan

Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun.

(2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak

yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan

yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy;

b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan

profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib

mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan

c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi

Konsultan Pajak yang masih berlaku.

(3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada

Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun

pajak berikutnya.

(4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan

dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan

laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing

konsultan.

BAB VIII

TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK

Pasal 26

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang

memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin

Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.

Pasal 27

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan

sebagai berikut:

a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau

standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 huruf b;

b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat

keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

ayat (3);

d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua)

tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan

tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 huruf d; atau

f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang

Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (9).

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi

Konsultan Pajak.

Pasal 28

(1) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ditetapkan dalam hal:

a. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,

huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak pemberian teguran tertulis;

b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf

c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf

c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu

3 (tiga) tahun terakhir;

d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan

Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang

dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;

e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan

Konsultan Pajak dalam waktu dalam 3 (tiga) bulan sejak

pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada

Pasal 27 ayat (1) huruf d;

f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk

memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga)

bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan; atau

g. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa

konsultasi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak

pidana di bidang perpajakan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan

dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak

yang diberikan jasa konsultasi kepada Direktur Jenderal

Pajak.

(3) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan.

(4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin

Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g

ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan

dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau

Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.

(5) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dicabut dalam hal:

a. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap

Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa

konsultasi dihentikan; atau

b. Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan

jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap.

(6) Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di

bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan

Izin Praktik.

Pasal 29

(1) Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ditetapkan dalam hal:

a. Konsultan Pajak meninggal dunia;

b. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan

Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan

atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (6);

c. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa

konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah

melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap;

d. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,

huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;

e. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf

c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;

f. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf

c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka

waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

g. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan

Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang

dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;

h. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan

Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak

penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e;

i. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang

perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin

Praktik;

j. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang

perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan

perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 huruf a;

k. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan

Pajak;

l. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi

Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik

Negara/Daerah; atau

m. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk

memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga)

bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.

(2) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf

c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan

huruf j tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin

Praktik.

(3) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf l, atau

huruf m dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik

dimulai dari Izin Praktik tingkat A dengan memperhatikan

ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 30

(1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau

pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan keberatan

kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan

Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau

pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan yang

menjadi dasar pengajuan keberatan.

(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas

pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin

Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu

paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan

diterima.

(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa

mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.

(5) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak belum

memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan

dianggap dikabulkan.

(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

membatalkan keputusan mengenai pembekuan atau

pencabutan Izin Praktik.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

1. Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap

sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan

berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor

485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

2. Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia

Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

3. Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003

tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan

berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi

kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan

penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan

melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan

Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara

Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan

ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur

dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor

485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

4. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang

diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib

melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan

sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

5. Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4

dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran

ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan

menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan

melampirkan:

a. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan

b. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3

(tiga) lembar.

6. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang

sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib menyampaikan

fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f

yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi Konsultan

Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu)

tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.

7. Konsultan Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang

sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau tidak

menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan

Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada

angka 6, Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku dengan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 29.

8. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan

sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB X

PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003

tentang Konsultan Pajak Indonesia;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan

terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Juni 2014

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD

CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 761

Tidak ada komentar:

Posting Komentar