Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 483 K/PDT.SUS/2010
Para Pihak :
Pemohon Kasasi : PT. Lembah Karya, berkedudukan di Jalan Tepi Pasang No. 44/46 Padang
Termohon Kasasi : Erlina, beralamat di Perum Bumi Pisang Blok 4/13 RT. 005/007, Tanah Risah Pianan XX, Lubuk Begalung, Padang (Klien LKBH PERMAHI Padang).
>>>>>>>
Bahwa pada tanggal 29 September 2009, Penggugat yang diwakili oleh LKBH PERMAHI Padang mengirim Surat No.02/Erlina-PHI/LKBH-PDG/PERMAHI/IX-09 kepada Tergugat dengan hal mohon untuk melakukan perundingan bipartit, namun Tergugat tidak menggubris ajakan niat baik Penggugat dalam melakukan perundingan bipartit.
>>>>>>>>>>
Amar Putusan MA RI :
MENGADILI
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Lembah Karya Tersebut;
- Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan kasasi ini kepada Negara;
>>>>>>>>>>
Putusan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 dengan Ketua Majelis H. Abbas Said, SH. MH. Anggota 1, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH. Anggota 2, H. Buyung Marizal, SH.
483_K_PDT.SUS_2010
Para Pihak :
Pemohon Kasasi : PT. Lembah Karya, berkedudukan di Jalan Tepi Pasang No. 44/46 Padang
Termohon Kasasi : Erlina, beralamat di Perum Bumi Pisang Blok 4/13 RT. 005/007, Tanah Risah Pianan XX, Lubuk Begalung, Padang (Klien LKBH PERMAHI Padang).
>>>>>>>
Bahwa pada tanggal 29 September 2009, Penggugat yang diwakili oleh LKBH PERMAHI Padang mengirim Surat No.02/Erlina-PHI/LKBH-PDG/PERMAHI/IX-09 kepada Tergugat dengan hal mohon untuk melakukan perundingan bipartit, namun Tergugat tidak menggubris ajakan niat baik Penggugat dalam melakukan perundingan bipartit.
>>>>>>>>>>
Amar Putusan MA RI :
MENGADILI
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Lembah Karya Tersebut;
- Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan kasasi ini kepada Negara;
>>>>>>>>>>
Putusan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 dengan Ketua Majelis H. Abbas Said, SH. MH. Anggota 1, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH. Anggota 2, H. Buyung Marizal, SH.
483_K_PDT.SUS_2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar