PENGUMUMAN
TENTANG
PERHITUNGAN PELAKSANAAN MAGANG CALON ADVOKAT
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Bahwa
sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan: “magang sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.”
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
telah mengeluarkan dan/atau menerbitkan Peraturan PERADI No. 1 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon
Advokat, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan PERADI No. 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, dimana di dalam
ketentuan Pasal I berbunyi: “Mengubah ketentuan dalam Peraturan PERADI
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,
dengan merubah Pasal 5 huruf e dengan menghapus frasa : “dan telah lulus
ujian advokat”, sehingga Pasal 5 huruf e tersebut menjadi berbunyi
sebagai berikut: “telah selesai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA) yang diselenggarakan PERADI.”
Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pada tanggal 13 November 2013,
sepanjang yang berkaitan dengan perhitungan masa magang calon Advokat,
telah diputuskan perhitungan masa peralihan pelaksanaan Magang Calon
Advokat, adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat adalah dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) PERADI;
2. Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat sebagaimana disebutkan di dalam butir 1 di atas, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, dihitung sejak tanggal 01 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014;
3. Setelah tanggal 30 Juni 2014, maka perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat akan dihitung sejak tanggal berkas laporan awal Magang diserahkan dan diterima di Sekretariat Nasional (“SEKNAS”) PERADI dan tentu semua syarat lainnya termasuk telah selesai menyelesaikan PKPA dan memperoleh sertifikat PKPA;
Jakarta, 01 Januari 2014
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA,
Ttd.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum
|
Ttd.
Hasanuddin Nasution, S.H.
Sekretaris Jenderal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar