rss
twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Minggu, 29 Mei 2016

VERZET ATAS VERSTEK

Verzet adalah upaya hukum perlawanan yang dapat digunakan oleh Tergugat terhadap putusan verstek. Verzet bisa dipergunakan oleh Tergugat yang dihukum dengan verstek melalui cara-cara yang telah diatur Undang-Undang. Asas-asas untuk menentukan tenggang waktu verzet adalah sebagai berikut :

  1. Tergugat/Para Tergugat berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg. 
  2. Dalam menghitung tenggang waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/153 R.Bg) Dalam Pasal tersebut ada kata-kata langsung disampaikan kepada yang bersangkutan, karena apabila pemberitahuan itu tidak langsung disampaikan kepada Tergugat, misalnya melalui Lurah atau Kepala Desa, ada kemungkinan pemberitahuan itu tidak sampai kepada Tergugat, dengan tidak sampainya pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat, maka hal-hal yang terkait dengan pelakasanaan isi putusan baik berupa pengosongan suatu tempat atau pemenuhan terhadap suatu prestasi tertentu tidak akan dilaksanakan oleh Tergugat. 
  3. Terhadap kondisi seperti tersebut di atas, maka prosedur penyelesaiannya adalah sebagaimana akan dijelaskan. Apabila tenggang waktu 14 hari telah lampau, maka putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan pada putusan tersebut melekat kekuatan eksekutorial yang absolut.

TumiLawyers
Depok town square
Lantai UG, Blok US 7 No 9
Jln Margonda Raya, Kota Depok
081286276164

Senin, 23 November 2015

Syarat - syarat perkawinan dalam Hukum Indonesia

Bab : Hukum Keluarga

Syarat - syarat perkawinan dalam Hukum Indonesia

Oleh ; Advokat Syukni Tumi Pengata, Anggota PERADI Jakarta Selatan.

- Hukum perkawinan di Indonesia  yang berlaku saat ini adalah Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP).

- Menurut UUP, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk Keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

- Syarat Pertama : Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

- Syarat Kedua : pihak pria harus sudah mencapai umur 19 tahun, sedangkan pihak wanita harus sudah mencapai umur 16 tahun.

- syarat ketiga : setiap orang yang belum mencapai 21 tahun dapat melangsungkan perkawinan jika Pengadilan telah memberikan izin berdasarkan permintaan orang yang bersangkutan. Jika tidak mendapat izin dari Pengadilan, makan perkawinan harus mendapat izin dari orang tua atau walinya.

- Syarat Keempat : Bagi yang beragama Islam, ada calon istri, calon suami, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan Kabul.

Salam & Terima Kasih
STP - 081287286164

Sabtu, 09 Agustus 2014

#PERADI : PENGUMUMAN UJIAN ADVOKAT ASING 2014




PENGUMUMAN

UJIAN ADVOKAT ASING 2014


Berdasarkan ketentuan dari Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Advokat yang berbunyi “Kantor Advokat dapat memperkerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut maka DPN Peradi akan mengadakan Ujian Advokat Asing untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk Advokat Asing yang berkerja di kantor Advokat yang berada diwilayah NKRI, maka dengan ini kami sampaikan :

1.      penerimaan pendaftaran Ujian Advokat Asing dimulai tanggal 11 Agustus 2014 s.d. 15 Agustus 2014 bertempat di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480 pada pukul 10.00 – 16.00 WIB



2.      Syarat-Syarat Pendaftaran Ujian :

-         Advokat Asing mengajukan surat permohonan kepada DPN PERADI

-         Surat Permohonan sebagaimana dimaksud diatas, dilengkapi dengan formulir pendaftaran yang telah di isi dengan disertai kelengkapan dokumen, diantaranya adalah :

·         Perjanjian kerja antara kantor advokat di Indonesia dengan Advokat Asing yang akan bekerja di kantor Advokat Indonesia, yang di legalisasi oleh Notaris;

·         Curriculum Vitae (riwayat hidup) yang ditanda tangani oleh Advokat Asing yang bersangkutan;

·         Surat keterangan sebagai Advokat aktif dari organisasi profesi advokat atau lembaga resmi sejenis di Negara Advokat Asing berasal, yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia;

·         Surat keterangan tidak di cegah dan tidak ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;

·         Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pimpinan kantor advokat Indonesia bahwa Advokat Asing yang bersangkutan akan bekerja sebagai karyawan di kantor advokat Indonesia tersebut, tidak berpraktik dan/atau beracara di sidang pengadilan dan hanya dapat sebagai tenaga ahli dalam bidang hukum dari Negara asalnya dan/atau hukum Internasional di bidang bisnis dan arbitrase;

·         Surat pernyataan (bermaterai cukup) dari Advokat Asing untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia;

·         Fotokopi Paspor Advokat Asing;

·         Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;

·         Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama kantor advokat Indonesia dan atas nama Advokat Asing;

·         Fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan perpanjangan mempekerjakan Advokat Asing (bagi pemohon perpanjangan);

·         Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (bagi pemohon perpanjangan; dan

·         Melampirkan bukti pembayaran Ujian Advokat Asing asli (bukan copy).


3.      Biaya Ujian

·         Biaya Ujian Advokat Asing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi bank.

·         Biaya ujian disetorkan langsung melalui Rekening Perhimpunan Advokat Indonesia, dengan Nomor Rekening Bank : 335–302-8401 pada Bank BCA KCU Mangga Dua Raya-Jakarta

·         Mencantumkan nama jelas pendaftar ujian (PERADI tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM dan/atau E-Banking



4.      Sebelum pelaksanaan Ujian Advokat Asing, advokat asing yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 oleh DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Materi ajar yang akan diberikan adalah :

-         Fungsi dan Peran Organisasi Advokat; dan

-         Kode Etik Advokat



5.      Pelaksanaan Ujian Advokat Asing diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480.



*Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari

  website :www.peradi.or.id mulai tanggal 05 Agustus 2014.



Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Sekretariat Nasional  PERADI, Gd. Grand Slipi Tower Lt.11,

Jl. S.  Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480,

Telp.:  (62 21)  2594 5192-96,  Fax.:  (62 21)  2594 5173;

CP : Bunga dan Dwi


 Lampiran :

#1 : Jadwal Ujian




#2 : Formulir