twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Senin, 09 September 2013

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEJAHATAN LALU LINTAS


TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEJAHATAN LALU LINTAS

Oleh :
Syukni Tumi Pengata, S.H.
Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia - Padang
Email : tumi@warenslaw.com , @stpengata

 1.      Pendahuluan
 Sudah menjadi latah bagi orang tua di Indonesia saat ini, membelikan kendaraan bermotor untuk sang anak. Sebagai tanda kasih sayang ke anak, sebagai tanda bahwa orang tua sukses dalam berusaha, entah dengan alasan untuk mempermudah pergi ke sekolah atau supaya sang anak lebih patuh kepada orang tuanya. Apapun motivasinya, itu sah-sah saja. Apalagi jika orang tuanya kaya dan mampu membelikan mobil atau motor mahal. Bahkan orang tua miskin pun rela untuk ambil kredit ke dealer untuk anaknya. Itulah bentuk kasih sayang orang tua kepada sang anak.
 Namun, menjadi salah ketika orang tua membiarkan sang anak mengendarai kendaraan bermotor, tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM), apalagi sampai menabrak orang lain dan merusak properti orang lain maupun milik Negara.
Apakah orang tua tidak bertanggung jawab atas kesalahan sang anak? Apakah kita harus membenarkan kelakuan sang anak yang mengendarai kendaraan bermotor tapi belum diijin oleh Undang-Undang? Bagaimana sang anak menabrak orang lain sampai meninggal atau cacat permanen, apa tanggung jawab orang tuanya untuk itu?
 2.      Syarat-syarat untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor
 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81[1], mengatur usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.

3.      Tanggung Jawab Orang Tua Atas Anak dibawah Umur
 Apa yang dimaksud anak dibawah umur ?
Anak dibawah umur adalah seseorang yang dianggap belum dewasa (anak) dalam Undang-Undang dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Dalam konteks tulisan ini, menyangkut lalu lintas. Maka Penulis mengambil acuan yang jelas yang dimaksud anak dibawah umur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah anak yang berusia dibawah 17 tahun. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel[2] dibawah ini :

No
Usia minimal
SIM yang dapat digunakan
1
17 tahun
-   SIM A
-   SIM C
-   SIM D

2
20 tahun
-   SIM B1

3
21 tahun
-   SIM B2


Tanggung jawab orang tua terhadap anak pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 ayat 1 angka (1), adalah wajib dalam :
-        mengasuh;
-        memelihara;
-        mendidik, dan
-        melindungi anak;
  
4.      Jenis-Jenis Tindak Pidana Kejahatan dalam Lalu Lintas

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 316 ayat 2[1], mengatur Tindak Pidana Kejahatan dalam Lalu Lintas, yakni :


[1] Berbunyi ; (2)   Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  273, Pasal 275 ayat  (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.


-       Pasal  273[4], mengenai Tindak Pidana Penyelenggara Jalan yang tidak denga segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;

-       Pasal 275 ayat  (2)[5], mengenai Tindak Pidana pengrusakan Rambu  Lalu  Lintas,  Marka Jalan, Alat  Pemberi  Isyarat  Lalu  Lintas,  fasilitas  Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi;

-       Pasal 277[6], mengenai Tindak Pidana memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan,  dan  kereta  tempelan  ke  dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit,  atau memodifikasi  Kendaraan Bermotor  yang  menyebabkan  perubahan  tipe,  kereta gandengan,  kereta  tempelan,  dan  kendaraan  khusus  yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji  tipe;

-       Pasal 310[7], mengenai Tindak Pidana mengemudikan  Kendaraan  Bermotor
yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan Lalu  Lintas  dengan  kerusakan  Kendaraan  dan/atau barang;

-       Pasal 311[8], mengenai Tindak Pidana dengan  sengaja  mengemudikan Kendaraan  Bermotor  dengan  cara  atau  keadaan    yang membahayakan bagi nyawa atau barang;

-       Pasal 312[9], mengenai Tindak Pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor  yang terlibat  Kecelakaan  Lalu  Lintas  dan  dengan  sengaja  tidak menghentikan kendaraannya,  tidak memberikan pertolongan, atau  tidak  melaporkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  kepada Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  terdekat;
 
5.      Fungsi Peradilan Anak atas Kejahatan Lalu Lintas yang dilakukan oleh Anak dibawah Umur
Atas Tindak Pidana Kejahatan yang dilakukan oleh Anak dibawah umur, merupakan wewenang dan kompetensi absolute Pengadilan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 21 mengatur wewenang Pengadilan Anak yang berbunyi ; "Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal".
Yang dimaksud anak nakal adalah (a)  anak yang melakukan tindak pidana; atau (b)  anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sesuai dengan pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Maka untuk anak yang terjerat dalam Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas harus disidang dalam Pengadilan Anak dengan status Anak Nakal.

6.      Hak-hak Korban Lalu Lintas atas Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas dengan Pelaku Anak Nakal dan Tanggung Jawab Orang Tuanya
Ketika terjadi Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas dengan Pelaku Anak Nakal, dapat mengakibatkan risiko atau kerugian-kerugian atas korban :
-     Meninggal dunia;
-     Cacat fisik permanen;
-     Cacat fisik sementara;
-     Cacat psikologis / traumatis;
Atas risiko atau kerugian – kerugian atas korban diatas, Penulis berpendapat Keluarga korban dan ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi atas potensi-potensi kerugian secara kerugian yang senyata-nyatanya (materiil) dan kerugiaan secara kejiwaan (immateriil) serta kerugian potensial.
Hak-hak korban tersebut secara sederhana diselesaikan adalah dengan kompensasi ganti rugi yang diukur dengan nilai uang.
Format gugatan ganti rugi yang baik diajukan sebagai berikut :
-       Pengadilan yang diajukan : Pengadilan tempat domisili hukum Tergugat
-       Penggugat : Korban dan atau Keluarga/Ahli Warisnya yang dapat diwakilkan oleh Advokat
 -       Tergugat : Orang tua Pelaku Anak dibawah Umur
 -       Bentuk Gugatan : Ganti Rugi

Penulis menyarankan agar menempuh upaya mediasi secara kekeluargaan untuk menentukan jumlah kompensasi. Tapi jika tidak terwujud, harus melalui jalur keperdataan di Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk Tindak Pidana harus diusut dan diteruskan ke Pengadilan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Demikian yang dapat Penulis sampaikan. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terima kasih.
 

[1] Pasal 81
(1)   Untuk mendapatkan Surat  Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan  usia,  administratif,  kesehatan,  dan  lulus ujian.
(2)  Syarat  usia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a.   usia  17  (tujuh  belas)  tahun  untuk  Surat  Izin Mengemudi  A,  Surat  Izin  Mengemudi  C,  dan  Surat Izin Mengemudi D;
b.   usia  20  (dua  puluh)  tahun  untuk  Surat  Izin Mengemudi B I; dan 
c.   usia  21  (dua  puluh  satu)  tahun  untuk  Surat  Izin Mengemudi B II.
(3)  Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b.   pengisian formulir permohonan; dan
c.   rumusan sidik jari.
(4)  Syarat  kesehatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi:
a.   sehat  jasmani  dengan  surat  keterangan  dari  dokter; dan
b.  sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. 
(5)  Syarat  lulus ujian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi:
a.   ujian teori;
b.   ujian praktik; dan/atau
c.   ujian keterampilan melalui simulator.
(6)  Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat  (3),  ayat  (4),  dan  ayat  (5),  setiap  Pengemudi Kendaraan  Bermotor  yang  akan  mengajukan permohonan:
a.   Surat  Izin Mengemudi B  I harus memiliki Surat  Izin Mengemudi  A  sekurang-kurangnya  12  (dua  belas) bulan; dan 
b.  Surat  Izin Mengemudi B  II harus memiliki Surat  Izin Mengemudi  B  I  sekurang-kurangnya  12  (dua  belas) bulan.
[2] Lihat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

[3] Berbunyi ; (2)   Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  273, Pasal 275 ayat  (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

[4]    Berbunyi,  Pasal 273 ;
(1)  Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut  memperbaiki  Jalan  yang  rusak  yang
mengakibatkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban  luka  ringan  dan/atau  kerusakan  Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling  lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 (2)  Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  mengakibatkan  luka  berat,  pelaku  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun  atau  denda paling  banyak  Rp24.000.000,00  (dua  puluh  empat  juta rupiah).
 (3)  Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  mengakibatkan  orang  lain  meninggal  dunia,  pelaku dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4)  Penyelenggara  Jalan  yang  tidak  memberi  tanda  atau rambu  pada  Jalan  yang  rusak  dan  belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling  lama 6  (enam) bulan atau denda  paling  banyak  Rp1.500.000,00  (satu  juta  lima ratus ribu rupiah).

[5] Berbunyi Pasal 275 ayat (2) ; (2)  Setiap  orang  yang merusak  Rambu  Lalu  Lintas,  Marka Jalan, Alat  Pemberi  Isyarat  Lalu  Lintas,  fasilitas  Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah).

[6] Berbunyi Pasal 277 ; Setiap orang  yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan,  dan  kereta tempelan  ke  dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit,  atau memodifikasi  Kendaraan Bermotor menyebabkan  perubahan  tipe, kereta gandengan,  kereta  tempelan,  dan  kendaraan  khusus  yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji  tipe  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  50 ayat  (1) dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat  juta rupiah).

[7] Berbunyi Pasal 310 ;
 (1)  Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan Lalu  Lintas  dengan  kerusakan  Kendaraan  dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam) bulan  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)  Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan Lalu  Lintas  dengan  korban  luka  ringan  dan  kerusakan Kendaraan  dan/atau  barang  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  229  ayat  (3),  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun  dan/atau  denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3)  Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan Lalu  Lintas  dengan  korban  luka  berat  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  229  ayat  (4),  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun  dan/atau denda  paling  banyak  Rp10.000.000,00  (sepuluh  juta rupiah). 
(4)  Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  yang  mengakibatkan  orang  lain  meninggal  dunia, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam) tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
[8]  Berbunyi, Pasal 311 :
 (1)  Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  mengemudikan Kendaraan  Bermotor  dengan  cara  atau  keadaan    yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun  atau  denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 
(2)  Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  mengakibatkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  dengan kerusakan  Kendaraan  dan/atau  barang  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  229  ayat  (2),  pelaku  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  2  (dua)  tahun  atau denda  paling  banyak  Rp4.000.000,00  (empat  juta rupiah).
(3)  Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  mengakibatkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  dengan korban  luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). 
(4)  Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  mengakibatkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  dengan korban  luka  berat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 229  ayat  (4),  pelaku  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  atau  denda  paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5)  Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (4)  mengakibatkan  orang  lain  meninggal dunia,  pelaku dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  12  (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

[9] Berbunyi, Pasal 312 : Setiap  orang  yang mengemudikan Kendaraan Bermotor  yang terlibat Kecelakaan  Lalu  Lintas  dan  dengan  sengaja  tidak menghentikan kendaraannya,  tidak  memberikan pertolongan, atau  tidak  melaporkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  kepada Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  terdekat  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  231  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  dan huruf  c  tanpa  alasan  yang  patut  dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Jumat, 08 Maret 2013

#luhkum : CERAI TALAK

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
  b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
  d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
   
Proses Penyelesaian Perkara
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
  a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
  b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
  c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
  a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut;
  b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut;
  c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
  a. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
  b. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
  c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);

Syukni Tumi Pengata, S.H.

 

WARENS & PARTNERS
            L  A  W     F  I  R  M

 

Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120

Office : +62 21 727 800 11 ext. 28

Fax : +62 21 727 800 10

Website : http://www.warenslaw.com/home.php 

Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164

Email   : Stpengata.advocates@gmail.comtumi@warenslaw.com

Blog  : http://stpengataadvocates.blogspot.com/ , http://stpengataadvocates.wordpress.com/ 


Rabu, 27 Februari 2013

KALABAHU 2013

PERSYARATAN PESERTA KALABAHU 2013:

1. Sarjana atau Mahasiswa Hukum dan Non-Hukum

2.Berusia maksimal 27 tahun saat pendaftaran

3.Bagi Sarjana melampirkan salinan ijasah S-1/tanda kelulusan yang
dilegalisir

4.Bagi mahasiswa melampirkan salinan hasil belajar/transkrip nilai minimal 120 SKS yang telah dilegalisir

5.Salinan kartu identitas dapat berupa KTP/SIM

6.Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

7.Membuat surat pernyataan tidak dalam ikatan dinas sebagai PNS/TNI/POLRI

8.Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh rangkaian KALABAHU 2013.

9.Mengisi formulir yang telah disediakan panitia dengan lengkap

10. Mengikuti tes tertulis (tes dilaksanakan langsung pada saat mendaftar)
 
BAGI CALON PESERTA DI LUAR JABODETABEK :
1.Memenuhi seluruh persyaratan Peserta Kalabahu 2013 di atas (untuk tahap pendaftaran dokumen dapat dikirmkan secara online)

2.Tes dilakukan secara online

3.Apabila dinyatakan lulus, peserta harus membawa seluruh dokumen asli untuk kepentingan verifikasi. 

BIAYA :
1.Pendaftaran Rp 10.000,00

2.Biaya Pelatihan Rp 650.000 (*)

*Hanya dikenakan pada calon peserta yang lulus seleksi. Bagi peserta yang tidak mampu secara ekonomi tersedia beasiswa dan keringanan dengan mengajukan Permohonan Tertulis)
 
DAFTAR ULANG :
#Pengumuman Tanggal 20 Maret 2013.

#Daftar ulang mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 29 maret 2013.
 
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Panitia KALABAHU di nomer 08562013175 (Hirson) atau 0818600614 (Yanti) atau langsung ke kantor LBH Jakarta di Jl. Diponegoro No.74, Menteng Jakarta Pusat, 10320.
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

Selasa, 26 Februari 2013

YURISPRUDENSI PERDATA I



YURISPRUDENSI – YURISPRUDENSI PERDATA

 

 

1.       Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984

Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingar Janji

 

Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.

 

 

2.       Yurisprudensi MA tgl 03- 12-1974 No. 1043 K/Sip/1971

Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.

 

Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri.Dengan adanya pengakuan tersebut menurut ps 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.

 

Pasal 1875 KUHPerdata

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

 

 

3.       Putusan Mahkamah Agung tgl 03-02-1960 No. 34 K/Sip/1960

Surat ketetapan pajak tanah.

 

Surat "petuk" pajak bumi ( sekarang PBB pajak bumi dan bangunan ?) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut .

 

 

4.       Putusan Mahkamah Agung tgl 25-06-1973 No. 84 K/SIP/1973

Surat " letter C " tanah.

 

Catatan dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya.

 

5.       Putusan Mahkamah Agung Nomor 1072 K/Sip/1982 ; Tanggal 01-08-1983

Gugatan ditujukan kepada yang menguasai barang sengketa.

 

Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.


 

6.       Putusan Mahkamah Agung Nomor 475 K/Sip/1981 ; Tanggal 30-09-1981

Surat kuasa.

 

Gugatan dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

 

7.       Putusan MARI Register Nomor 5096 K/Pdt/1998 ; Tanggal 28 April 2000

HUTANG PIUTANG

 

Pemberian /pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang.

 

Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.

 

 

8.       Putusan MARI Nomor 83 K/Ag/1999 ; Tanggal 24 February 2000

IKRAR THALAK

 

Di dalam hal gugatan ikrar talak, dimana pihak ayah-ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.

 

 

9.       Putusan Mahkamah Agung No. 288 K/Sip/1973 ; Tgl 16-12-1975

PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI

 

Berdasarkan Yurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya. Hal bagaimana terdapat suatu pengakuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi. i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan : bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbandin g, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.

 

Dalam perkara : Djaenudin lawan 1. A'ah 2. sardja dan Mukim dkk.

 

Susunan Majelis

1.       Dr. R. Santosa Peodjosoebroto SH

2.       Bustanul Arifin SH

3.       RZ Asikin Kusumah Atmadja SH

 


 

10.    Putusan Mahkamah Agung No. 272 K/Sip/1973 ; Tgl. 27-11-1975

PENGAKUAN YANG TERPISAH

 

Perkembangan Yurisprudensi mengenai pasal 176 HIR (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah hakim bebas menentukan untuk pada siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.

 

Dalam perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak Ekut Sapik lawan

 

1.       Haji Abdoel hamid

2.       Haji Achmad Makki dkk.

 

Susunan majelis:

1.       DH Lumbanradja

2.       Indroharto SH

3.       RZ Asikin Kusumah Atmadja SH

 

 

11.    Putusan Mahkamah Agung No. 117 K/Sip/1956 ; Tgl 12-6-1957

PENGAKUAN DENGAN TAMBAHAN

 

Dalam hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan "gekwalificeerde bekentenis", pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.

 

Dalam perkara : Boer'I lawan Mohamad Ansor.

 

Susunan Majelis :

1.       Mr. R. Wirjono Prodjodikoro

2.       Sutan Kali Malikul Tirtaamidjaja

 

 

12.    Putusan Mahkamah Agung No. 907 K/Sip/1972 ; Tgl. 20-8-1975

SURAT KETERANGAN KEPALA DESA

 

Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa : keterangan keputusan Kepala            Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat ; IPD tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18 ; peta orm 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April ; bukan merupakan Akte Otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.

 

Dalam perkara : Djumnastik dkk lawan Darmawidjaja dkk.

 

Susunan Majelis Hakim :

1.       DH Lumbanradja SH

2.       RZ Asikin Kusumah Atmadja

3.       Bustanul Arifin SH.


 

13.    Putusan Mahkamah Agung No. 1087 K/Sip/1973 ; Tgl. 1-7-1975

HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA

 

Adalah wewenang judex factie untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.

[Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi : "bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh hakim yang memimpin pemeriksaan" tidak dibenarkan].

 

Dalam perkara: Omon al Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.

 

Susunan majelis :

1.       Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH

2.       Sri Widojati Wiratmo Soekito SH

3.       R. Saldiman wirjatmo SH

 

 

14.    Putusan Mahkamah Agung No. 74 K/Sip/1955 ; Tanggal 11-9-1975

Beban pembuktian

 

Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penanda tangan surat, penanda tangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.

 

Dalam perkara : M. Soleh Uding bin Haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.

 

Susunan majelis :

1.       Mr. Wirjono Prodjodikoro

2.       Sutan Kali Malikul Adil

3.       Mr. MH Tirtaamidjaja

 

 

15.    Putusan MARI : 12 Desember 1976 No.297 K./Sip/1974 [h.204]

Putusan PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/ PT.Pdt [h.209]

Putusan PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G. [h.213]

 

Belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggung- jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO

 

 

16.    P.T. SURABAYA : 92/1950 Pdt. Tanggal 31 Desember 1951

Penerapan Pasal 1365 BW

 

Supaya pasal 1365 BW tersebut dapat berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorang harus ditinjau sendiri-sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan seseorang pribadi hukum [RECHT SUBJECT], dan tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri-pribadi, sebab yang harus ditinjau ialah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya [SCHULD], kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya.

 

 

17.    MA : Reg.No.206 K/Sip./1955 Tanggal 10 Januari 1957

Sita Jaminan Bukan PMH

 

[A] Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak. IN CASU pemhon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.].

 

[B] Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan sebagian dari kerugian kepada si penderita.

 

 

18.    P.T. JAKARTA No.185/1952/ P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12]1954

Ganti Rugi Karena Pensitaan

 

Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.

 

 

19.    PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952

Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad].

 

Note : hati-hati pemahamannya terhadap kewajiban pemohon sita harus mengganti rugi, karena permohonan pensitaan ditolak.

 

 

20.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 4K/Sip/1958 Tanggal 13 Desember 1958

 

Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.

 

 

21.    Nomor Putusan : mohon bantuan untuk dilengkapi [hilang]

 

Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.

 

 

22.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986

 

Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.

 

 

23.    MARI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989

PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/ 1988/PT.Bdg

PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/ 1987

 

Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa.

 

 

24.    Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-10-1973 No. 525 K/Sip/1973

 

Keberatan kasasi: bahwa Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang pemberian bunga untuk sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi pertimbangan hukum dan merupakan keputusan hakim tingkat pertama ; tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi karena bunga itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun.

 

Perkara: Haji Umar bin Soleh lawan C.V. Alam Djaja.

Susunan majelis:

1. Prof. R. Subekti S.H.

2. Indroharto S.H.

3. D.H. Lumbanradja S.H.

 

 

25.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3591.K/Pdt/1998, tanggal 26 November 1992

 

Permohonan Sita Jaminan dalam gugatan provisional secara juridis tidak dapat dibenarkan, karena tuntutan Sita Jaminan harus diajukan bersama-sama dengan materi pokok gugatan.

 

 

26.    Putusan MARI No.901 K/Sip/1974 tanggal 18 Pebruari 1976

 

Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.

 

27.    Putusan Mahkamah Agung tgl.5-6-1971 No.46 K/Sip/1969

 

Apabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan- kepentingan mereka permohonan bandingnya tidak dapat diterima.

 

Dalam perkara : Adelan dkk lawan Soekri alias Pak Moedari dkk,

Susunan majels :

1. Prof.R.Sarjono, SH

2. Busthanul Arifin, SH

3. Indroharto, SH

 

 

28.    Putusan Mahkamah Agung tgl.9-1-1957 No.84 K/Sip/1956

 

Perlu tidaknya didengar saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang Pengadilan Tinggi.

 

Dalam perkara : Tan Boen Fong lawan Nyo Lo Liat,

Susunan majelis :

1. Mr.R.Wirjono Projodikoro

2. Sutan Kali Malikul Adil

3. Mr.Soekardono.

 

 

29.    Putusan Mahkamah Agung tgl.29-10-1969 No.427 K/Sip/1969

 

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang besangkutan, maka soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding.

 

Dalam perkara : Oentoeng Sudiatmo lawan Pemerintah RI cq.Kejaksaan Agung

Susunan majelis :

1. Prof R.Soebekti, SH

2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH

4.       Indroharto, SH

 

 

30.    Putusan KPPU Dilarang Pakai Irah-Irah

Putusan MA No. : 03 K/KPPU/2002 Tanggal 2 Januari 2003

Majelis Hakim:

H. Soeharto, SH.

Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH

Ny. Marianna Sutadi, SH.


Tentang Persaingan Usaha.


Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah:
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhana yang Maha Esa adalah Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena telah melampaui kewenangannya
berdasarkan Pasal 10 UU no. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999.

 

31.     


Syukni Tumi Pengata, S.H.

 

WARENS & PARTNERS
            L  A  W     F  I  R  M

 

Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120

Office : +62 21 727 800 11 ext. 28

Fax : +62 21 727 800 10

Website : http://www.warenslaw.com/home.php 

Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164

Email   : Stpengata.advocates@gmail.comtumi@warenslaw.com

Blog  : http://stpengataadvocates.blogspot.com/ , http://stpengataadvocates.wordpress.com/