No
|
Usia minimal
|
SIM yang dapat digunakan
|
1
|
17 tahun
|
- SIM A
- SIM C
- SIM D
|
2
|
20 tahun
|
- SIM B1
|
3
|
21 tahun
|
- SIM B2
|
No
|
Usia minimal
|
SIM yang dapat digunakan
|
1
|
17 tahun
|
- SIM A
- SIM C
- SIM D
|
2
|
20 tahun
|
- SIM B1
|
3
|
21 tahun
|
- SIM B2
|
| Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya: | ||
| 1. | a. | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); |
| b. | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); | |
| c. | Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. | |
| 2. | Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah : | |
| a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); | |
| b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); | |
| c. | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989); | |
| d. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989). | |
| 3. | Permohonan tersebut memuat : | |
| a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
| b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
| c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | |
| 4. | Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989). | |
| 5. | Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). | |
| 6. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). | |
| Proses Penyelesaian Perkara | ||
| 1. | Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. | |
| 2. | Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan. | |
| 3. | Tahapan persidangan : | |
| a. | Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); | |
| b. | Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003); | |
| c. | Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); | |
| Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut : | ||
| a. | Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut; | |
| b. | Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut; | |
| c. | Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. | |
| 4. | Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka : | |
| a. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; | |
| b. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; | |
| c. | Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989). | |
| 5. | Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989); | |
Syukni Tumi Pengata, S.H.
Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120
Office : +62 21 727 800 11 ext. 28
Fax : +62 21 727 800 10
Website : http://www.warenslaw.com/home.php
Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164
Email : Stpengata.advocates@gmail.com, tumi@warenslaw.com
Blog : http://stpengataadvocates.blogspot.com/ , http://stpengataadvocates.wordpress.com/
Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.
Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.
Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri.Dengan adanya pengakuan tersebut menurut ps 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.
Pasal 1875 KUHPerdata
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Surat ketetapan pajak tanah.
Surat "petuk" pajak bumi ( sekarang PBB pajak bumi dan bangunan ?) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut .
Surat " letter C " tanah.
Catatan dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya.
Gugatan ditujukan kepada yang menguasai barang sengketa.
Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.
Surat kuasa.
Gugatan dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
HUTANG PIUTANG
Pemberian /pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang.
Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.
IKRAR THALAK
Di dalam hal gugatan ikrar talak, dimana pihak ayah-ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.
PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI
Berdasarkan Yurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya. Hal bagaimana terdapat suatu pengakuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi. i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan : bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbandin g, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Dalam perkara : Djaenudin lawan 1. A'ah 2. sardja dan Mukim dkk.
Susunan Majelis
1. Dr. R. Santosa Peodjosoebroto SH
2. Bustanul Arifin SH
3. RZ Asikin Kusumah Atmadja SH
PENGAKUAN YANG TERPISAH
Perkembangan Yurisprudensi mengenai pasal 176 HIR (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah hakim bebas menentukan untuk pada siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.
Dalam perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak Ekut Sapik lawan
1. Haji Abdoel hamid
2. Haji Achmad Makki dkk.
Susunan majelis:
1. DH Lumbanradja
2. Indroharto SH
3. RZ Asikin Kusumah Atmadja SH
PENGAKUAN DENGAN TAMBAHAN
Dalam hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan "gekwalificeerde bekentenis", pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.
Dalam perkara : Boer'I lawan Mohamad Ansor.
Susunan Majelis :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali Malikul Tirtaamidjaja
Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa : keterangan keputusan Kepala Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat ; IPD tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18 ; peta orm 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April ; bukan merupakan Akte Otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Dalam perkara : Djumnastik dkk lawan Darmawidjaja dkk.
Susunan Majelis Hakim :
1. DH Lumbanradja SH
2. RZ Asikin Kusumah Atmadja
3. Bustanul Arifin SH.
HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA
Adalah wewenang judex factie untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.
[Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi : "bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh hakim yang memimpin pemeriksaan" tidak dibenarkan].
Dalam perkara: Omon al Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.
Susunan majelis :
1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH
3. R. Saldiman wirjatmo SH
Beban pembuktian
Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penanda tangan surat, penanda tangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.
Dalam perkara : M. Soleh Uding bin Haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.
Susunan majelis :
1. Mr. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali Malikul Adil
3. Mr. MH Tirtaamidjaja
Putusan PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/ PT.Pdt [h.209]
Putusan PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G. [h.213]
Belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggung- jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO
Penerapan Pasal 1365 BW
Supaya pasal 1365 BW tersebut dapat berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorang harus ditinjau sendiri-sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan seseorang pribadi hukum [RECHT SUBJECT], dan tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri-pribadi, sebab yang harus ditinjau ialah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya [SCHULD], kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya.
Sita Jaminan Bukan PMH
[A] Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak. IN CASU pemhon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.].
[B] Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan sebagian dari kerugian kepada si penderita.
Ganti Rugi Karena Pensitaan
Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.
Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad].
Note : hati-hati pemahamannya terhadap kewajiban pemohon sita harus mengganti rugi, karena permohonan pensitaan ditolak.
Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.
Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.
PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/ 1988/PT.Bdg
PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/ 1987
Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa.
Keberatan kasasi: bahwa Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang pemberian bunga untuk sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi pertimbangan hukum dan merupakan keputusan hakim tingkat pertama ; tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi karena bunga itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun.
Perkara: Haji Umar bin Soleh lawan C.V. Alam Djaja.
Susunan majelis:
1. Prof. R. Subekti S.H.
2. Indroharto S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.
Permohonan Sita Jaminan dalam gugatan provisional secara juridis tidak dapat dibenarkan, karena tuntutan Sita Jaminan harus diajukan bersama-sama dengan materi pokok gugatan.
Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.
Apabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan- kepentingan mereka permohonan bandingnya tidak dapat diterima.
Dalam perkara : Adelan dkk lawan Soekri alias Pak Moedari dkk,
Susunan majels :
1. Prof.R.Sarjono, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. Indroharto, SH
Perlu tidaknya didengar saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang Pengadilan Tinggi.
Dalam perkara : Tan Boen Fong lawan Nyo Lo Liat,
Susunan majelis :
1. Mr.R.Wirjono Projodikoro
2. Sutan Kali Malikul Adil
3. Mr.Soekardono.
Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang besangkutan, maka soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding.
Dalam perkara : Oentoeng Sudiatmo lawan Pemerintah RI cq.Kejaksaan Agung
Susunan majelis :
1. Prof R.Soebekti, SH
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH
4. Indroharto, SH
Putusan MA No. : 03 K/KPPU/2002 Tanggal 2 Januari 2003
Majelis Hakim:
H. Soeharto, SH.
Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH
Ny. Marianna Sutadi, SH.
Tentang Persaingan Usaha.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah:
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhana yang Maha Esa adalah Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena telah melampaui kewenangannya
berdasarkan Pasal 10 UU no. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999.
Syukni Tumi Pengata, S.H.
Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120
Office : +62 21 727 800 11 ext. 28
Fax : +62 21 727 800 10
Website : http://www.warenslaw.com/home.php
Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164
Email : Stpengata.advocates@gmail.com, tumi@warenslaw.com
Blog : http://stpengataadvocates.blogspot.com/ , http://stpengataadvocates.wordpress.com/
This blog is not a scientific blog, and the information is available in detail you can ask by e-mail to: syuknitumi@pilternews.com or contact me with Blackberry Messenger and Yahoo Messenger.
This blog is not intended as legal advice, but merely gives a general overview and legal education to an information or legal issues that are being faced by the reader.
Sincerely Yours,
Syukni Tumi Pengata
Mobile : 081287286164
Indonesian Lawyer Blogger All Rights Reserved. Blogger Template created by Deluxe Templates
Free Blogger Templates andWordpress Theme by Skinpress