twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Senin, 25 Februari 2013

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT


SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
PEMERIKSAAN SETEMPAT
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 15 Nopember 2001
Nomor : M.A./Kumdil/287.A/XI/K/2001

Kepada Yth:
1. KETUA PENGADILAN NEGERI
2. KETUA PENGADILAN AGAMA
di
SELURUH INDONESIA


SURAT EDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2001

Sehubungan dengan banyaknya laporan dari para Pencari Keadilan dan dari Pengamatan Mahkamah Agung, bahwa perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, Tanah Perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.

Dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut:
1. Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara
maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

2. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang
disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat.

3. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg., dan Petunjuk Mahkamah Agung Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (SEMA Nomor: 5 Tahun 1999 Point 8) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Setempat.

Demikian untuk dilaksanakan.

KETUA MAHKAMAH AGUNG-Rl
Ttd.
BAGIR MANAN

Tembusan kepada Yth:
1 Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.
2 Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia.



Syukni Tumi Pengata, S.H.

 

WARENS & PARTNERS
            L  A  W     F  I  R  M

 

Address : Jl. Sisingamangaraja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta 12120

Office : +62 21 727 800 11 ext. 28

Fax : +62 21 727 800 10

Website : http://www.warenslaw.com/home.php 

Mobile : 0858 8371 4556, 0812 8728 6164

Email   : Stpengata.advocates@gmail.comtumi@warenslaw.com

Y M : mylegalofficer@yahoo.com

Pin : 3277768c

Twitter : @stpengata

Company Profile : https://docs.google.com/open?id=1nUEAmVmq1jdLpbyqVjFQR977oHVdkBEBhubfNA1tTbVt0LEBwa2oDoKaEixo


Selasa, 19 Februari 2013

Ingin mendaftarkan gugatan sendiri tanpa Advokat ke Pengadilan. Ini yang harus anda kerjakan.


Jika anda memutuskan untuk menggugat atas kepentingan sendiri tanpa mengkuasakan ke Advokat dan mendaftarkan sendiri ke Pengadilan, berikut adalah langkah-langkah yang harus anda perhatikan :

1. Buat gugatan anda dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

#1 : identitas para pihak, yakni identitas anda selengkapnya sesuai dengan data KTP anda dan identitas pihak yang akan anda gugat. Setidaknya harus dipenuhi nama lengkap atau nama lengkap perusahaan dan alamatnya. Saya sarankan sertakan kode pos jika anda tahu agar panggilan sidang dapat dikirimkan secara tepat oleh pengadilan.

#2 : alasan-alasan gugatan, yakni sebab-sebab mengapa anda menggugat. Untuk memudahkan anda, buatlah alasan-alasan gugatan tersebut dengan kronologis perkara mulai dari awal sampai akhir. Buatlah dengan metode tanggal.

#3 : tuntutan anda dalam gugatan, yakni berisikan permintaan anda kepada pengadilan untuk dikabulkan. Dalam gugatan, anda dapat meminta ganti kerugian.

Catatan : saya menyarankan anda berkonsultasi dengan Advokat dalam penyusunan gugatan.

2. Setelah gugatan anda selesai. Anda harus mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan di wilayah hukum orang atau perusahaan yang anda gugat beralamat atau berdomisili.

Misalnya anda beralamat di Jakarta pusat, sedangkan pihak yang digugat beralamat di kota Bandung, maka anda harus ke Pengadilan Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan. Dalam mendaftarkan gugatan, anda harus melampirkan fotocopy KTP. Kemudian membayar biaya perkara di Kasir, besarnya biaya tergantung berapa banyak pihak yang anda gugat. Jika hanya 1 pihak, biayanya sekitar 500 ribu - 700 ribu (di masing-masing pengadilan berbeda tergantung penetapan biaya perkara dari Ketua Pengadilan). Nanti anda akan mendapatkan SKUM (surat keterangan untuk membayar alias kwitansinya pengadilan). Anda membayar SKUM di Bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Setelah anda membayar SKUM, anda kembali ke kasir dimana anda mendapatkan tanda lunas dan mendapatkan nomor register perkara. Gugatan anda telah sukses didaftarkan

Catatan : Untuk mencegah anda kena pungli di pengadilan, bayarlah biaya sesuai dengan SKUM. Jika ada oknum petugas yang meminta biaya lain-lain, tanya untuk keperluan apa dan minta kwitansinya. Pastinya si oknum akan berkelit-kelit dalam menjelaskannya. Jika anda menghadapi hal tersebut, langsung sampaikan pengaduan lengkap dengan nama lengkap, jabatan dan nomor induk kepegawaian oknum kepada Ketua Pengadilan. Jika pengaduan anda tidak digubris atau didiamkan kemudian anda harus tindaklanjuti dengan mengirimkan Surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan ke Mahkamah agung bagian pengawasan dan ke Komisi Yudisial.

3. Setelah 14 hari sejak gugatan didaftarkan, anda akan menerima surat panggilan sidang. Jika belum, anda harus menanyakan ke pengadilan apa sebabnya anda belum menerima surat panggilan sidang. Jika menurut anda aneh atau janggal alasannya, anda harus menyampaikan pengaduan ke ketua pengadilan.

Sekian dari saya.
Syukni tumi pengata
@stpengata
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

Selasa, 12 Februari 2013

11 Istilah Penting dalam Jasa Konstruksi menurut Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Berikut ini 11 istilah penting Jasa Kontruksi menurut UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

1.  Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

2.  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

3.  Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;

4.  Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;

5.  Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;

6.  Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;

7.  Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;

8.  Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;

9.  Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;

10.  Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

11.  Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Senin, 11 Februari 2013

Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP. 04/HKHPM/XI/2012 Tentang Perubahan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal


Akhirnya dilema Court Clearance atau Surat Keterangan Pengadilan diperlukan atau tidak dalam suatu Legal Audit terjawab sudah. Pada tanggal 06 Desember 2012, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengeluarkan Keputusan Nomor KEP. 04/HKHPM/XI/2012 Tentang Perubahan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Keputusan HKHPM yang ditandatangani oleh Ketua Umum Indra Safitri dan Sekretaris Umum Nini N. Halim, menghapuskan Ketentuan nomor 341 huruf J. J.2 Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Sehingga semua Legal Audit saat ini tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pengadilan. Cukup Surat Pernyataan Direksi Perseroan/Emiten  yang menyatakan Perseroan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.

Akibat Keputusan ini, Konsultan Hukum Pasar Modal tidak bertanggung jawab kepada masyarakat/publik seandainya ada informasi yang salah atau lalai disampaikan oleh Direksi Perseroan/Emiten apabila ternyata ada sengketa pengadilan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.


Berikut perubahan Ketentuan Nomor 341 Huruf J Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal :

Sebelum Perubahan, berbunyi :

j.  Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan :

j.1.  Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa Iainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

j.2.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat keterangan dari badan peradilan yang berwenang apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan
niaga, arbitrase, pajak atau sengketa Iainnya.. (dihapus).


j.3.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.


Setelah perubahan, berbunyi :

j.  Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan :

j.1.  Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa Iainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

j.2.  Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.